Sultrapedia.com – Seorang warga bernama Asman, S.Sos resmi melaporkan PT Tani Prima Makmur (TPM) ke Polres Konawe, setelah mendapati lahan miliknya diduga dikelola tanpa izin oleh pihak perusahaan.
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/432/XI/2025/SAT RESKRIM, tertanggal 3 November 2025.
Dalam laporannya, Asman mengungkapkan bahwa peristiwa ini berawal pada akhir Desember 2020, saat dirinya mendapat kuasa dari pamannya, Sabang, untuk memeriksa dan mengelola sebidang lahan keluarga.
Namun, saat mendatangi lokasi, ia justru terkejut karena mendapati lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit tanpa sepengetahuannya.
Merasa dirugikan, Asman kemudian menghubungi pihak PT TPM pada 12 Januari 2021 untuk meminta klarifikasi. Perusahaan lantas menggelar pertemuan dan menyebut bahwa lahan tersebut telah dimitrakan atas nama seseorang bernama Andi Rahmat.
Namun, menurut Asman, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen administrasi kemitraan maupun alas hak kepemilikan dari nama yang disebutkan.
Bahkan, Andi Rahmat yang disebut sebagai mitra tidak hadir dalam pertemuan tersebut, dan hanya diwakili dua orang bernama Umar Siad dan Irwan keduanya pun tidak dapat memperlihatkan bukti hak atas tanah itu.
“Setelah itu saya sempat meminta izin kepada pihak perusahaan untuk memasang pagar batas di lahan saya, dan mereka menyetujui. Tapi beberapa waktu kemudian, pagar yang saya buat malah sudah dibongkar,” tutur Asman dalam laporannya.
Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya pengaduan dari warga tersebut. Ia memastikan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti perkara itu secara profesional sesuai dengan prosedur hukum.
“Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Saat ini kami masih melakukan langkah-langkah awal untuk menindaklanjutinya,” ujar AKP Taufik Hidayat kepada wartawan.
Asman berharap, laporannya dapat menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak atas tanah yang diyakininya dimiliki secara sah.
Penulis : Redaksi






