HUKUM  

Polisi Amankan Residivis Spesialis Bobol Rumah di Konsel

Sultrapedia.com – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara berhasil meringkus seorang residivis spesialis pembobol rumah berinisial FI (43) pada Jumat malam, 21 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Pelaku ditangkap di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kanit Resmob AKP Gayuh Pambudhi Utomo mengungkapkan, penangkapan FI merupakan hasil pengembangan kasus pembobolan rumah yang terjadi di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol dan membawa kabur sejumlah barang berharga berupa handphone, laptop, serta perhiasan emas,” terang AKP Gayuh.

BACA JUGA :  KKJ Sultra Kecam Tindakan Polda Sultra Usai Periksa Dua Jurnalis

Berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pembobolan rumah, Tim Resmob bergerak cepat melakukan pelacakan jejak digital handphone korban. Sinyal ponsel tersebut terdeteksi aktif di wilayah Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.

Dari hasil penelusuran, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial LI yang kedapatan menguasai ponsel hasil curian. Dalam pemeriksaan, LI mengaku menerima handphone tersebut dari suaminya, SY, yang membelinya dari seseorang bernama FI.

Berbekal keterangan itu, Tim Resmob bersama personel Polsek Lasolo langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap FI di wilayah Konawe Utara.

Meski sempat mengelak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah dikonfrontir dengan SY. FI juga mengaku menjual handphone korban seharga Rp1 juta.

BACA JUGA :  Mahasiswa UIN Kendari Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Ungkap Kronologi

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A52 warna ungu, satu buah charger, satu unit laptop Acer warna hitam, serta beberapa kartu ATM. Sementara barang bukti lainnya berupa notebook dan perhiasan emas masih dalam proses pencarian.

“FI bukan pemain baru. Yang bersangkutan tercatat sudah dua kali keluar masuk rumah tahanan dalam kasus serupa. Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta memburu sisa barang bukti yang belum ditemukan,” tegas AKP Gayuh.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Redaksi