Sultrapedia.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andre Darmawan ikut menyampaikan aspirasi masyarakat di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sultra, (1/9/2025).
Dalam orasinya dia menyampaikan beberapa tuntutan yakni pejabat korupsi agar ditindak tegas oleh negara. Selain itu dia juga meminta agar pajak segera diturunkan karena dinilai sangat menyengsarakan masyarakat.
“Tentu dengan adanya pajak sangat berdampak pada masyarakat. Untuk itu saya minta agar pajak diturunkan,” ujar Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, Senin (1/9/2025).
Bahkan dia juga menanggapi soal kejadian seorang ojek online atau ojol yang meninggalkan di tangan oknum polisi.
Maka dari itu, dia meminta agar Kapolri segera di copot dan melakukan reformasi terhadap polisi karena selama ini telah melakukan tindakan represif kepada masyarakat.
Disamping itu, dia juga meminta para pendemo yang hari ini turun menggelar demonstrasi disejumlah titik di Kota Kendari, supaya tertib, hindari pengursakan fasilitas, dan tidak anarkis.
“Kepada peserta aksi, kami mengimbau untuk mengelar aksi damai, fokus pada tuntutan, aspirasi dan juga waspada dengan berbagai macam provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang sengaja ingin membenturkan massa aksi,” bebernya
Menurut dia, aksi demonstrasi yang serentak dilaksanakan di Indonesia, termaksud di Kota Kendari, merupakan hak setiap warga negara dalam hal menyampaikan aspirasi dimuka umum.
Sehingga, demonstrasi yang digalang oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga masyarakat dalam merespons isu demonstrasi hingga kebijakan pemerintah
agar tidak dilarang ataupun dibungkam.
“Demonstrasi adalah hak-hak rakyat sebagaimana diatur di dalam konstitusi,” katanya.
Dalam kesempatan ini juga, advokat kondang ini menyampaikan bahwa LBH HAMI membuka posko krisis bela rakyat, untuk memberikan bantuan hukum kepada pendemo yang mendapat tindakan represif dari pihak aparat kepolisian.
“LBH HAMI siap memberikan bantuan hukum kepada peserta massa aksi yang ditangkap, dianiaya, ataupun ditahan secara paksa tanpa sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tukasnya.






