Sultrapedia.com – Seorang pria berinisial Yusran S alias Tura (37), warga Desa Pondowa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, berhasil dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe setelah diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 7 November 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Petugas bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 31 sachet kecil pipet kuning berisi kristal bening yang diduga merupakan sabu dengan berat bruto 12,18 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Vivo Y03t warna hijau telur asin, serta satu set alat isap (bong) yang diduga digunakan oleh pelaku.
“Setelah memastikan kebenaran informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan puluhan sachet sabu yang siap diedarkan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Konawe.
Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan bahwa pelaku berperan sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Wawotobi dan sekitarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Konawe untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut jaringan pemasok yang berada di balik peredaran barang haram tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu, dan kami harap kerja sama ini terus terjalin,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Penulis : Redaksi






