HUKUM  

Polres Kolut Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 23,53 Gram Barang Bukti Diamankan

 

Sultrapedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.50 WITA.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (46) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasus ini terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penyelidikan terhadap informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati S. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat pemerintah setempat.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu saset berukuran besar dan tiga saset berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam.

Jika ditotal, barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat 23,53 gram.

BACA JUGA :  Demo di Bawaslu Kolaka Berlangsung Ricuh, Sejumlah Polisi Terluka

Selain barang yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya 103 saset plastik kosong, uang tunai sebesar Rp1 juta, satu unit telepon genggam, satu tas, dua dompet, serta sejumlah barang lainnya.

Seluruh barang bukti bersama S kemudian diamankan ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” ujar AKBP Andi Sofyan.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara akan terus dilanjutkan dan diperkuat.

BACA JUGA :  Ban Meledak saat Hendak Dipasang, Karyawan VDNI Tewas

“Kami akan melanjutkan dan memperkuat berbagai terobosan serta upaya pemberantasan narkotika yang telah dilaksanakan oleh Kapolres sebelumnya. Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas kami karena narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat menjadi pemicu berbagai gangguan Kamtibmas,” tegasnya.

Polres Kolaka Utara juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.

Masyarakat diminta tidak menyalahgunakan maupun terlibat dalam peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Keterlibatan keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dinilai penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika serta mewujudkan Kabupaten Kolaka Utara yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.