Sultrapedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Terbaru, empat orang saksi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Rabu, 9 September 2026. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial DS, H, A dan DA. DS diketahui merupakan karyawan BUMN, H karyawan BUMN di Kendari, A karyawan BUMN di Palu, sementara DA tercatat sebagai salah satu direktur di BUMN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut.
“Memang benar itu saksi-saksi diperiksa terkait dalam tata kelola nikel 2017–2020,” kata Anang saat dihubungi melalui selulernya di Kendari, Rabu (9/9/2026).
Anang juga memastikan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan perkara yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama.
“Iya benar, kelanjutan dari PT Ceria Nugraha Indotama,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap saksi dari lingkungan BUMN menunjukkan penyidikan Kejagung masih terus bergerak. Proses hukum tidak berhenti setelah adanya pengembalian uang dalam jumlah besar kepada negara.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima pengembalian uang sekitar Rp401,65 miliar dari PT CNI yang dikaitkan dengan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Meski uang telah dikembalikan, Kejagung menegaskan proses pidana tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghentikan penyidikan dan nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan.
Besarnya nilai uang yang telah dikembalikan juga menunjukkan perkara tersebut memiliki dimensi yang serius. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertambangan maupun prosedur ekspor, tetapi menyangkut dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam pemaparan konstruksi perkara pada akhir Agustus 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut PT CNI memiliki IUP Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2019.
Namun, pada periode tersebut perusahaan disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah memiliki rekomendasi ekspor.
Kejagung juga mengungkap dugaan adanya pengaturan kadar nikel yang melibatkan penyelenggara negara. Hasil pengujian kadar disebut diatur berada di bawah 1,7 persen, sedangkan ketentuan ekspor mengharuskan kadar berada di atas ambang tersebut.
Dugaan modus yang tengah didalami antara lain berkaitan dengan manipulasi kadar nikel serta dokumen yang digunakan dalam kegiatan ekspor.
Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti di persidangan, persoalan hukum tidak hanya menyangkut pihak perusahaan. Penyidik juga perlu mengurai bagaimana mekanisme pengawasan dan tata kelola negara dapat ditembus hingga komoditas tambang strategis diduga keluar melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Pemeriksaan empat saksi pada 9 September 2026 menjadi perkembangan tersendiri dalam perkara tersebut.
Jika sebelumnya penyidik memeriksa sejumlah pihak yang berasal dari internal PT CNI, kali ini pemeriksaan menyasar orang-orang yang disebut berasal dari lingkungan BUMN.
Langkah tersebut menunjukkan penyidik tengah memperluas pendalaman terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi atau mengetahui proses tata kelola komoditas nikel selama periode perkara.
Sehari sebelumnya, pada 8 September 2026, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dari internal PT CNI.
Mereka antara lain DR yang disebut sebagai anggota direksi PT CNI sejak 2024, DS selaku mantan direksi PT CNI pada 2017 sekaligus pemegang saham, ASS dari PT CNI serta S yang merupakan staf PT CNI.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Dengan demikian, pendalaman perkara kini mencakup pihak internal perusahaan maupun pihak yang berkaitan dengan lingkungan BUMN.
Hingga perkembangan terakhir, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Pada 2 September 2026, Kejagung menyampaikan bahwa proses penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Karena itu, seluruh pihak yang telah diperiksa masih berkedudukan sebagai saksi dan harus ditempatkan sesuai status hukumnya masing-masing.
Kejagung sebelumnya juga menyebut PT CNI memiliki IUP Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara pada periode yang tengah disidik.
Kejagung turut menegaskan perkara PT CNI tersebut tidak berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada era Presiden Joko Widodo.
Rangkaian pemeriksaan yang terus dilakukan menjadi indikasi bahwa penyidik masih menyusun secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pihak-pihak yang mengetahui maupun memiliki kewenangan dalam tata kelola komoditas nikel.
Proses tersebut diharapkan berjalan secara profesional, independen dan akuntabel sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang.
Sementara itu, pihak PT Ceria Nugraha Indotama belum memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut.
Saat ditemui secara terpisah oleh tim media, tim legal PT Ceria Nugraha Indotama juga menolak memberikan keterangan kepada media.
“Jangan ke saya. Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan statement di media. Silahkan ke bagian Humas,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak PT Ceria Nugraha Indotama untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas perkembangan perkara tersebut.






