HUKUM  

Polresta Kendari Ungkap Penadahan Motor Curian di Anawai, Pelaku Diamankan di Konawe

 

Sultrapedia.com – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim URC Anoa Polres Konawe mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan barang hasil curian yang terjadi di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JE alias JERI (26) di wilayah Kabupaten Konawe, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penadahan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Puundombi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,” ujar Kompol Welliwanto Malau.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu korban berinisial NU (21) memarkirkan sepeda motor Yamaha Fino warna hitam dengan nomor polisi DT 2375 HK di depan tempat kosnya di Jalan Anawai.

BACA JUGA :  Dua IRT di Konawe Diringkus Polisi gegara Jadi Pengedar Sabu

Sekitar pukul 18.30 Wita, korban meninggalkan kos untuk bepergian bersama pacarnya. Korban kemudian kembali sekitar pukul 22.00 Wita dan masih melihat sepeda motornya terparkir di depan kos.

Namun, keesokan harinya, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 06.30 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut, namun tidak berhasil menemukannya. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Dari hasil pendalaman, JE alias JERI mengaku menerima gadai satu unit Yamaha Fino tersebut dari dua orang yang disebut berinisial ILHAM alias ILO dan MUHAMMAD MILER HERYUNDIM alias MELKY.

Motor tersebut bersama STNK disebut digadaikan kepada JERI dengan nilai Rp2,5 juta. Dalam penyelidikan polisi, kendaraan itu diduga merupakan hasil pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Anawai.

BACA JUGA :  Rekonstruksi Pembunuhan Mertua di Kendari, Keluarga Korban Berusaha Serang Pelaku

JERI kemudian menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Dalam perkembangan kasus, sekitar pertengahan Agustus 2026, JERI mengembalikan STNK kendaraan kepada korban melalui istri JERI setelah kendaraan tersebut ditebus dengan nilai Rp900 ribu.

Polisi juga mengungkap bahwa JERI merupakan kakak kandung dari salah satu orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam nomor polisi DT 2375 HK, dengan nomor rangka MH3SE88D0PJ347926 dan nomor mesin E3R2E-3337349.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut.

Polresta Kendari juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian dan penadahan tersebut.