Mangkir Pemeriksaan, Ali Mazi Terancam Dipanggil Paksa Kejati Sultra Kasus Dugaan Korupsi Rp31 Miliar

 

Sultrapedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra membuka kemungkinan melakukan pemanggilan paksa terhadap mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum Kepala Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra)

Pemeriksaan terhadap Ali Mazi dinilai penting untuk mengungkap dugaan penyelewengan anggaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra.

Anggaran yang tengah disidik tersebut masing-masing mencapai sekitar Rp17 miliar pada tahun anggaran 2022 dan Rp14 miliar pada tahun anggaran 2023, dengan total sekitar Rp31 miliar.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya semua saksi-saksi yang berkaitan dengan persoalan tersebut akan dipanggil. Kita panggil, tapi semua ada tata caranya dan itu harus kita ikuti,” tegas Sugeng.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang disebutkan Kejati Sultra, apabila seorang saksi tidak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan pemanggilan kembali dengan bantuan aparat yang berwenang untuk menghadirkan saksi di hadapan penyidik.

BACA JUGA :  Sejumlah Saksi Mulai Diperiksa Polisi, Dalam Kasus Dugaan Penipuan Dilakukan Ketua DPRD Bombana

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sultra sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya Kantor Biro Umum Setda Sultra serta kediaman mantan Sekda Sultra berinisial AL.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk uang tunai dan polis asuransi.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari mantan Kepala Biro Umum periode 2022–2023, Bendahara Biro Umum, hingga sejumlah pemilik usaha katering dan rumah makan yang menjadi rekanan pengadaan.

Temukan Sejumlah Modus Dugaan Korupsi

Dalam penyidikan awal, Kejati Sultra menemukan sejumlah dugaan modus yang digunakan untuk melakukan penyimpangan anggaran.

Pertama, penggelembungan harga (mark-up) dan cash back, yakni pembayaran tagihan yang nilainya jauh lebih tinggi dari harga sebenarnya, kemudian selisih pembayaran tersebut diduga dikembalikan secara ilegal.

BACA JUGA :  Tak Berfungsi, KPK Diminta Periksa Proyek Pelabuhan Nipa-nipa Konkep Senilai Rp 3,4 Miliar

Kedua, belanja fiktif, berupa dugaan pembuatan stempel, nota, dan faktur atau invoice yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Ketiga, penyalahgunaan peruntukan anggaran dan benturan kepentingan, termasuk dugaan penggunaan anggaran operasional untuk kepentingan pribadi maupun rumah tangga serta dugaan pengaliran pekerjaan kepada usaha yang memiliki keterafiliasian dengan pejabat tertentu.

“Korupsi itu tidak hanya Pasal 2 dan Pasal 3, tapi ada Pasal 9 tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 12 terkait benturan kepentingan,” jelas Sugeng.

Kejati Sultra saat ini masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara dari auditor negara/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil perhitungan tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

“Ketika hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka. Calon tersangkanya sudah ada, nanti akan kita umumkan,” pungkas Sugeng.