HUKUM  

Polres Konawe Gagalkan Peredaran Narkoba, Satu Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Sultrapedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat malam, 23 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 Wita. Dalam operasi yang digelar secara senyap itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MIA yang diduga kuat memiliki sekaligus menguasai narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasi Humas IPTU Andi Gafur, SH mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima,” ujar IPTU Andi Gafur.

Setelah mengantongi data serta petunjuk yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) tanpa perlawanan.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Seorang Remaja di Kendari Diamankan Polisi Usai Bawa Busur

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika berupa 41 sachet kecil dan satu sachet besar plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan total berat bruto mencapai 25,96 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari Kode A sebanyak 10 sachet dengan berat bruto 4,20 gram, Kode B sembilan sachet seberat 3,14 gram, Kode C 22 sachet seberat 8,42 gram, serta Kode D satu sachet besar dengan berat bruto 10,20 gram.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran sabu.

Di antaranya satu unit telepon genggam yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp, alat press plastik, timbangan digital mini, pipet plastik, klip plastik bening kosong, serta berbagai perlengkapan lain yang berkaitan dengan pengemasan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat memiliki, menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, MIA disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA :  Mabes Polri Didesak Periksa Wakil Ketua DPRD Konawe Diduga Terlibat Ilegal Logging

Sebagai tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Konawe telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, hingga menyusun administrasi penyidikan.

“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta menggelar perkara guna pendalaman dan pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” jelas IPTU Andi Gafur.

Polres Konawe menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pengingat akan bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

 

Penulis : Redaksi