HUKUM  

Polresta Kendari Amankan Seorang Usai Kedapatan Bawa Sajam

Sultrapedia.com – Seorang pria berinisial S (20) diamankan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan usai diduga menguasai dan membawa senjata tajam tanpa izin resmi. Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu malam (24/1/2026), sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di depan salah satu bengkel (workshop) di Kelurahan Abeli, Kecamatan Puuwatu.

“Warga melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan seorang pria di depan workshop. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh warga setempat, ditemukan satu bilah senjata tajam,” ujar AKP Welliwanto Malau, Minggu (25/1).

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Korupsi dan Pungli Perumda Kolaka Tak Ada Kejelasan, BEM Se-Sultra Desak Kejagung Ambil Alih

Ia mengungkapkan, senjata tajam jenis badik tersebut disimpan terduga pelaku di dalam jok sepeda motor yang digunakannya. Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bilah badik yang disimpan di jok motor. Atas dasar itu, pelaku kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kendari. Penyidik juga telah mengamankan dua alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA :  Kades Marombo Benarkan Masuk THM "Exodus" Bersama Pihak Kejari Konawe, Diduga Mengintervensi Kasus Hukum

Lebih lanjut, AKP Welliwanto menambahkan bahwa pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap motif serta tujuan pelaku membawa senjata tajam tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi