HUKUM  

Terduga Pelaku Curanmor di Jalan Kalenggo Kendari Ditangkap, Motor Scoopy Berhasil Diamankan

Sultrapedia.com – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Kalenggo, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Seorang pria berinisial LI (23), warga Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswa berinisial FE (26).

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula setelah Tim URC Buser77 menerima informasi mengenai seorang terduga pelaku curanmor yang telah diamankan di Polsek Mandonga.

“Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mendapatkan informasi adanya pelaku curanmor yang telah diamankan di Polsek Mandonga. Selanjutnya tim menuju Polsek Mandonga untuk melakukan pengembangan,” kata Welliwanto.

BACA JUGA :  Polda Dalami Keterlibatan CV Wahana Putra Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit di Dinas Perkebunan Sultra

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 12.20 WITA di Jalan Kalenggo.

Saat itu, korban sedang memasang jaringan internet di rumah pelanggan. Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi DT 5191 SF di depan rumah pelanggan.

Setelah itu, korban berjalan sekitar 150 meter untuk menarik kabel jaringan menuju box tiang listrik. Saat korban sedang memanjat tiang listrik, sepeda motornya tiba-tiba dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenalnya.

Korban kemudian turun dan berusaha mengejar pelaku dengan berlari. Karena pelaku terus memacu sepeda motor, korban meminta bantuan warga yang melintas untuk melakukan pengejaran.

Dalam pengejaran tersebut, korban akhirnya berhasil menghadang pelaku dan kemudian membawanya ke Polsek Mandonga.

BACA JUGA :  Satlantas Polresta Kendari Musnahkan 124 Knalpot Brong Hasil Razia

Menurut Welliwanto, dari hasil pemeriksaan sementara, LI mengakui telah mengambil sepeda motor korban.

“Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan mengakui melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Kalenggo,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap modus yang digunakan. Pelaku diduga mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci sepeda motor lain yang dapat menghidupkan kendaraan tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DT 5191 SF, nomor mesin JM01E-1214665, dan nomor rangka MH1JM011XMK217298.

Welliwanto mengatakan, proses pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan untuk melengkapi proses hukum terhadap terduga pelaku.

“Untuk proses selanjutnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” pungkasnya.