Terduga Pelaku Penganiayaan di Pelabuhan Amolenggu Berhasil Diamankan Tim URC Alpha Polres Konsel

 

Sultrapedia.com – Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan mengamankan seorang pria berinisial LAR alias R (20), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga berinisial LAS (38) di Pelabuhan Amolenggu, Desa Amolengo, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Intel Polres Konsel Iptu Agus Salim saat dikonfirmasi media ini. LAR alias R diamankan setelah pihak keluarganya menyerahkan yang bersangkutan kepada kepolisian pada Kamis (24/9/2026).

“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, korban LAS datang ke Pelabuhan Amolenggu untuk mengantar temannya menyeberang,” katanya

Berdasarkan laporan kepolisian, setibanya di lokasi, korban terlibat perselisihan dengan seorang tukang ojek yang berada di area pelabuhan.

Perselisihan tersebut kemudian berlanjut. Korban diduga dihadang oleh LAR alias R yang saat itu membawa sebilah kayu atau balok.

BACA JUGA :  4 Pelaku Curanmor di Konawe Ditangkap, Hasil Pencurian untuk Judi Online dan Nyabu

Saat korban turun dari kendaraannya, terduga pelaku diduga memukul tangan kanan korban sebanyak satu kali menggunakan kayu atau balok.

Korban kemudian berusaha meninggalkan lokasi. Namun, upaya tersebut disebut terkendala karena portal pelabuhan telah ditutup.

Dalam situasi tersebut, dua orang lainnya yang hingga kini belum diketahui identitasnya diduga turut melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian wajah menggunakan tangan kosong.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kolono,” bebernya

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian melalui proses penyelidikan. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IX/2026/SPKT/POLSEK KOLONO/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA.

Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Hingga pada Kamis (24/9/2026), Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga LAR alias R di Desa Amolengo sekitar pukul 13.48 WITA.

Dari hasil koordinasi tersebut, pihak keluarga bersedia menghadirkan LAR alias R untuk diserahkan kepada kepolisian.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenag Sultra Didesak Bayar Gaji Honorer di Konawe Selama 17 Bulan

Sekitar pukul 14.15 WITA, LAR alias R kemudian diserahkan oleh keluarganya kepada Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Konawe Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” terangnya

Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Penyidik juga masih mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada guna menentukan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Polres Konawe Selatan mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Redaksi