HUKUM  

Tiga Orang Ditangkap Polisi Lantaran Edarkan Uang Palsu di Kolaka

Sultrapedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar uang palsu (upal) di Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin malam (13/10/2025).

Dari tiga pelaku, dua diantaranya merupakan seorang perempuan berinisial DA (35) dan SI (34), dan seorang pria RA (22).

Mereka ditangkap setelah aksinya diketahui oleh warga yang curiga dengan peredaran uang pecahan seratus ribuan yang tampak tak biasa.

“Ketiganya ditangkap di wilayah Kelurahan 19 November berdasarkan laporan warga sehari sebelumnya,” ungkap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, Selasa (14/10/2025).

Kasus ini bermula saat IR, seorang warga yang berjaga di kios milik orang tuanya, menyadari bahwa pembeli perempuan menggunakan uang palsu untuk bertransaksi. Kejadian itu terjadi Minggu (12/10/2025).

BACA JUGA :  Soal Kronologis Kecelakaan Lalulintas di Desa Lasoso, Begini Penjelasan Pemilik Mobil Toyota Alphard

Merasa curiga, IR segera memberitahu ayahnya SKD, pemilik kios tersebut. Setelah diperiksa, SKD memastikan uang yang diterima terasa berbeda dari uang asli, baik dari tekstur kertas maupun warnanya.

Total ada lima lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu digunakan oleh para pelaku untuk membeli rokok.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Satreskrim Polres Kolaka segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di lokasi yang sama pada Senin malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, dua telepon genggam, satu buah ras kecil, serta uang asli Rp250 ribu.

BACA JUGA :  Oknum TNI AL di Kendari Hamili Pacar Hingga 9 Bulan, POM AL : Tinggal Tunggu Sidang

“Para pelaku telah kami amankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut, “jelas Dwi Arif.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Sementara itu, Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik peredaran uang palsu tersebut.

Penulis: Erik