Sultrapedia.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari hentikan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan tanpa izin lingkungan di kawasan Jalan Budi Utomo Baru, Km 40 THR, Kota Kendari.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kota Kendari, Andi Ifan, menjelaskan, bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan, sehingga masuk dalam kategori pelanggaran.
“Kalau tidak ada surat dari kami, berarti tidak ada izin. Itu ilegal. Kami yang memberikan persetujuan lingkungan. Jika tidak ada dokumen dari kami, maka tidak sah melakukan pembukaan lahan,” tegasnya.
Menurut dia, kewenangan untuk pemberian sanksi berada di bidang pengawasan DLHK. Namun dari sisi tata lingkungan, pihaknya telah mengidentifikasi adanya dampak lingkungan serius akibat aktivitas tersebut, termasuk terjadinya longsor dan banjir di sejumlah titik.
“Untuk sanksi bukan ranah kami, tapi kami sudah catat dampaknya sangat merugikan, termasuk di wilayah Puuwatu. Di sana terjadi bencana yang cukup fatal akibat pembukaan lahan tanpa izin,” lanjutnya.
Dijelaskan, ktivitas ini disebut telah berlangsung sebelum dirinya menjabat pada April lalu. Saat ia mulai bertugas, lahan sudah dalam kondisi terbuka, menandakan kegiatan ini telah berjalan setidaknya dua hingga tiga bulan sebelumnya.
Hingga saat ini, DLHK Kota Kendari belum mengetahui pasti perusahaan mana yang membuka lahan tersebut.
Dugaan pun muncul bahwa pihak perusahaan sengaja tidak menunjukkan diri atau bersembunyi untuk menghindari tanggung jawab.
“Kami sudah memasang plang peringatan sejak beberapa hari lalu, namun belum juga ada itikad baik dari siapa pun untuk datang dan mengakui atau mengurus izin. Kami menduga ada upaya sembunyi tangan dari pihak perusahaan,” kata Andi Ifan.
DLHK menilai sikap tidak kooperatif ini sebagai bentuk pengabaian terhadap peraturan dan akan menindak tegas jika perusahaan tetap menghindar.
“Kami tidak bisa biarkan. Kalau mereka tidak muncul juga, akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Ini sudah pelanggaran serius. Kita juga sedang berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan DPR,” ujarnya.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLHK Kota Kendari, Indriati Hamra, menambahkan bahwa plang dipasang sebagai langkah resmi DLHK dalam menghentikan aktivitas dan memanggil pihak yang bertanggung jawab.
“Sudah empat hari sejak plang dipasang, tapi belum juga ada yang datang ke kantor kami. Kami menduga mereka sengaja menghindar. Kalau memang perusahaan itu punya itikad baik, seharusnya segera menemui kami untuk menyelesaikan izin,” tegas Indriati.
DLHK akan kembali turun ke lapangan untuk memantau situasi terkini, termasuk mengecek apakah aktivitas pembukaan lahan masih terus berjalan. Jika ditemukan masih ada aktivitas, maka DLHK akan segera menghentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi tersebut.
Selain penghentian kegiatan, DLHK menyatakan bahwa perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda materiil atas pelanggaran yang dilakukan. Namun, sanksi tersebut akan masuk sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan hukum, bukan ke DLHK.
“Mereka sudah terlanjur membuka lahan tanpa izin. Maka harus dikenakan sanksi materi. Kami harap mereka segera muncul, tapi kalau terus sembunyi, ya, kami akan tindak tegas,” tutup Indriati.






