DPRD Konawe Sidak RSUD, Pastikan Pelayanan Kesehatan Rakyat Bukan Sekadar Formalitas

Oplus_0

Sultrapedia.com – Menanggapi derasnya arus keluhan masyarakat mengenai kualitas layanan kesehatan, Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe pada Selasa (7/1/2025).

Langkah berani ini diambil untuk membedah langsung akar permasalahan administratif dan efisiensi pelayanan yang selama ini dikeluhkan warga, mulai dari sistem antrean yang semrawut hingga pemeliharaan fasilitas ruang rawat inap yang dianggap kurang memadai.

Dalam inspeksi tersebut, I Made Asmaya yang didampingi oleh jajaran Komisi III DPRD Konawe menyisir seluruh sudut fasilitas rumah sakit, mulai dari ruang ICU, laboratorium, hingga fasilitas canggih Magnetic Resonance Imaging (MRI).

Fokus utama legislator dari Partai PDIP ini adalah memastikan bahwa fasilitas negara tersebut benar-benar berfungsi maksimal untuk rakyat.

“Pertama, kami mengecek fasilitas, mulai dari ruang rawat inap kelas 3, kelas 2, kelas 1, hingga ICU,” ujar I Made Asmaya saat memeriksa kondisi ruangan secara langsung.

BACA JUGA :  Sertipikat Elektronik : Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

Ketua DPRD Konawe juga menyempatkan diri berdialog dengan para pasien yang tengah mengantre untuk menggali fakta di lapangan.

Temuan di lokasi menunjukkan adanya miskomunikasi kronis pada sistem pendaftaran antara metode online dan offline. I Made Asmaya mengungkapkan bahwa sinkronisasi jaringan dan kedisiplinan waktu pasien menjadi pemicu lamanya waktu tunggu.

“Ternyata, masalah utama terletak pada jaringan dan keterlambatan pasien,” ungkapnya menjelaskan penyebab tumpukan antrean yang sering dikeluhkan masyarakat.

Menanggapi carut-marut tersebut, I Made Asmaya menjelaskan bahwa diskrepansi antara pendaftar melalui WhatsApp dan pendaftar di tempat sering kali menciptakan ketidakadilan di ruang tunggu.

Ia menekankan perlunya sistem yang lebih tegas agar petugas tidak menunggu terlalu lama namun tetap menghargai hak pasien yang sudah mengantre.

Guna menindaklanjuti temuan lapangan ini, DPRD Konawe berjanji akan memanggil manajemen RSUD dalam pertemuan khusus guna merumuskan strategi perbaikan layanan secara menyeluruh dan permanen.

BACA JUGA :  Kanwil BPN Sultra Apresiasi Kantah Kabupaten Busel atas Manajemen dan Validasi Data Yang Optimal

Di sisi lain, Direktur RSUD Konawe, dr. Abdul Rahman Matta, memberikan klarifikasi terkait aturan BPJS yang sering memicu polemik bagi pasien kurang mampu

“Aturan batas waktu kepengurusan 3×24 jam adalah regulasi pusat dari BPJS Kesehatan, bukan kebijakan rumah sakit,” bebernya.

Sebagai langkah preventif bagi masyarakat, Abdul Rahman menyampaikan imbauannya melalui pimpinan DPRD.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Konawe agar selalu mengecek status kartu BPJS mereka. Jika ada yang belum aktif, mohon segera diaktifkan. Jika ada tunggakan, segera diselesaikan,” pungkasnya.

Melalui sidak ini, DPRD Konawe menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perbaikan birokrasi kesehatan di daerah, memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang telantar hanya karena masalah administrasi dan jaringan yang tidak optimal. (Adv)