Dua Kali Mangkir dari Panggilan, CEO JNP Haji Johar Berpotensi Dibawa Paksa Penyidik Polres Kolaka

Sultrapedia.com – Pemeriksaan terhadap CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP), Haji Johar, dalam perkara dugaan intimidasi dan ancaman terhadap seorang jurnalis Nasionalinfo.Com kembali menemui jalan buntu.

Haji Johar diketahui tidak memenuhi panggilan kedua penyidik Satreskrim Polres Kolaka yang dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026.

Ketidakhadiran tersebut dikonfirmasi Penyidik Satreskrim Polres Kolaka, Aiptu Asdin.

“Undangannya hari Rabu 2/9/2026. Namun Haji Johar tidak hadir,” ujar Aiptu Asdin, Kamis (3/9/2026).

Asdin mengatakan, ketidakhadiran pada panggilan kedua tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kalau mangkir di panggilan kedua, saya laporkan ke pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Haji Johar juga telah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan.

Kuasa hukum Haji Johar sebelumnya disebut telah menyampaikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Namun, pada jadwal pemeriksaan kedua, yang bersangkutan kembali tidak hadir.

BACA JUGA :  Pohon Tumbang karena Angin Kencang, Beberapa Ruas Jalan Di Kendari Macet Parah

Secara hukum, mekanisme pemanggilan dalam proses pidana saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP sebelumnya.

Dalam Pasal 28 ayat (1), KUHAP baru mengatur bahwa tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang menghadap penyidik.

Sementara Pasal 28 ayat (2) mengatur, apabila tersangka dan/atau saksi tidak datang, penyidik dapat memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik.

Dengan demikian, ketidakhadiran pada panggilan penyidik dapat membuka ruang bagi penyidik untuk menggunakan mekanisme membawa pihak yang dipanggil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Calon Pembeli Diminta Berhati-hati Beli Rumah di Baito Permai Kendari : Bangunan Retak, Plafon Nyaris Rubah

Namun, hal tersebut tidak serta-merta berarti Haji Johar pasti akan dijemput paksa. Keputusan mengenai langkah selanjutnya tetap menjadi kewenangan penyidik dan pimpinan Polres Kolaka berdasarkan hasil pemeriksaan serta prosedur hukum yang berlaku.

Perkara ini mencuat setelah seorang wartawan Nasionalinfo.Com melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman yang diduga dilakukan Haji Johar.

Laporan tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Kolaka untuk dilakukan proses hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Kini, ketidakhadiran Haji Johar pada panggilan kedua menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara tersebut. Penyidik Polres Kolaka selanjutnya akan menentukan langkah hukum setelah laporan ketidakhadiran tersebut disampaikan kepada pimpinan.