HUKUM  

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Calya di Kendari, Pelaku Diamankan

 

Sultrapedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi DT 1801 UE.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Buser 77 bersama Unit Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AK (30) di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Welliwanto Malau.

Berdasarkan informasi kepolisian, AK merupakan warga Desa Wawontoaha, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara. Ia diamankan setelah diduga melakukan penggelapan terhadap satu unit mobil Toyota Calya milik korban berinisial MU (56), seorang wiraswasta asal Kota Kendari.

BACA JUGA :  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Kasus tersebut bermula ketika terduga pelaku membeli satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor rangka MHKA6GJ3JGJ004263 dan nomor mesin 3NRH057244, dengan nomor polisi DT 1801 UE milik korban melalui pembelian secara kredit di Kantor PT Dachtraco Raya.

Setelah kendaraan berada dalam penguasaan terduga pelaku, mobil tersebut diduga kemudian digadaikan kepada pihak lain sebelum cicilan kendaraan dinyatakan lunas.

Tindakan tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik kendaraan.

Merasa mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada 5 Januari 2026.

Dalam proses penyelidikan, Tim URC Buser 77 bersama Unit Sat Reskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap terduga pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Konawe Utara.

BACA JUGA :  Tower Crane Melintang di Jalan Drs, H Abdullah Silondae Ancam Keselamatan Warga Kendari

Terduga pelaku kemudian diamankan di Polsek Wiwirano. Selanjutnya, anggota Subnit 2 membawa AK ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar perjanjian cicilan mobil antara terduga pelaku dan korban.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486 KUHPidana.

Kompol Welliwanto mengatakan, proses pengembangan masih dilakukan, khususnya untuk menemukan keberadaan satu unit mobil Toyota Calya yang menjadi objek perkara.

“Tim masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap satu unit mobil Calya tersebut,” jelasnya.

Polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan serta pihak yang diduga menerima gadai mobil tersebut.