Sultrapedia.com – Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan dua remaja berinisial MR (20) dan RW (19). Keduanya diringkus polisi lantaran terlibat kasus Narkotika jenis Sabu.
MR dan RW diamankan di jalan Palelangan ikan Pomalaa Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (31/3/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula atas laporan warga, yang mana pelaku MR kerap melakukan transaksi Sabu di Kecamatan Pomalaa.
Hal itu dibenarkan Kapolres Kolaka, Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K.,M.H.,CPM melalui Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin.M, SESE dalam siaran pers yang diterima oleh AmanahSultra.id, Selasa (1/4/2025).
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan rumah atau tempat tinggal sodara MR. Tidak berselang lama, MR hendak keluar dari rumah menggunakan Sepeda motor Scoopy dan berboncengan dengan RW, “terangnya
Setelah itu kata Hairuddin, Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka langsung memantau pergerakan keduanya (MR dan RW) yang hendak melintasi jalan Palelangan ikan Pomalaa.
“Saat keduanya tiba dipelelangan Ikan, kita langsung melakukan penyergapan terhadap orang yang kami curigai yakni MR, yang sebelumnya dia turun dari motor untuk mengambil sesuatu di samping tanggul laut. Sementara RW menunggu di motor, “jelasnya
Saat dilakukan pengeledahan, polisi tidak menemukan barang haram tersebut. Namun dari hasil introgasi MR mengaku bertujuan untuk mengambil tempelan (paket sabu).
“Dari pencarian barang bukti disekitar TKP,
anggota Unit Opsnal Satresnarkoba menemukan 1 buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu, “beber Hairuddin
Lanjutnya, “Masing-masing paket berisikan 14 sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dan 10 (sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 803,5 Gram, “tambah Kasat Resnarkoba Polres Kolaka
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.






