Sultrapedia.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan kantor Inspektur Tambang, pada Selasa (28/10/2025). Selain itu kediaman pribadi dua tersangka masing-masing Asrianto Tukimin dan Ridham M. Renggala juga digeledah.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Utara.
Kedua nama tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai bagian dari sembilan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara dari sektor pengelolaan sumber daya tambang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, alat bukti elektronik, serta barang-barang lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan alur dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AMIN.
Seluruh barang bukti itu kemudian disita untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Asrianto Tukimin diketahui merupakan Kepala Inspektur Tambang, sementara Ridham M. Renggala adalah pihak swasta.
Keduanya disebut mendapat mandat dari Direktur PT AMIN, Moch Machrusy, untuk mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tahun 2023.
Pengurusan RKAB tersebut diduga disertai praktik penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi yang menyebabkan proses operasional tambang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Kejati Sultra hingga kini telah menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru seiring berkembangnya penyidikan.
Penulis : Redaksi






