Sultrapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menahan UY, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penahanan terhadap UY dilakukan pada Senin (15/12/2025), setelah ia menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
UY ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe. Penyidik memutuskan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, menyampaikan bahwa penahanan terhadap UY terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.
“Tim Penyidik Kejari Konawe pada hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka UY selama 20 hari dan menempatkannya di Rutan Kelas II A Kendari,” ujar Anhar Bharadaksa, didampingi Kepala Seksi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, SH, MH.
Penetapan UY sebagai tersangka dilakukan lebih awal, yakni pada Selasa, 9 Desember 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025.
Dalam perkara ini, UY diketahui menjabat sebagai Sekretaris KPU Konawe Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 2018 hingga April 2025.
Penyidik menduga UY terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2023–2024.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pelaksanaan Pilkada 2024, namun diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, SH.,MH menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah terpenuhinya syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penahanan terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan syarat objektif sebagaimana Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” jelas Aswar.
Dalam pengembangan perkara ini, Kejari Konawe menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Penyidik, kata Aswar, masih terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak terkait.
“Apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain, maka penyidik akan menetapkan tersangka baru,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka UY diduga menyalahgunakan dana hibah Pilkada dengan nilai mencapai Rp1.617.373.570. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Nilai tersebut menjadi potensi kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan yang tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tertanggal 17 November 2025.
Atas perbuatannya, UY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.
“Ancaman pidana maksimalnya mencapai 20 tahun penjara,” pungkas Aswar.
Penulis : Redaksi






