Sultrapedia.com – Polemik terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut berdasarkan proses penempatan serta dugaan pungutan liar (pungli) dalam proyek-proyek dinas dari kontraktor.
Salah satu PPPK yang menjadi perhatian adalah atas nama Pahima, SE, seorang pegawai wanita yang tercatat mulai diangkat per 1 Maret 2025.
Namun berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh BKD Provinsi Sulawesi Tenggara, para PPPK seharusnya sudah aktif bekerja di instansi masing-masing sejak 17 Juni 2025, sesuai tempat kelulusan mereka.
“Seharusnya kalau dia (Pahima) lulus di Dinas Sumber Bina Marga sultra berarti disitu tempat dia berkantor,” kata kepala BKD Sultra, Prof. andi khaeruni, kepada media, Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan laporan terkait adanya salah satu PPPK yang tidak bekerja di tempat lulusnya.
“Kalau kita merujuk ke peraturan, mereka ini kan kontrak kerja jadi harus tempat di mana dia berkontrak,” ujarnya.
Sementara itu, Pahima saat di konfirmasi membenarkan bahwa dirinya aktif berkantor di dinas perumahan tetapi pihaknya tetap mengabsen di dinas PU Bina marga.
“Jadi saya masih di situ (Dinas perumahan) Saya masih dalam pemeriksaan inspektorat, pemeriksaan KPK, setelah selesai pemeriksaan saya pindah, tetapi saya aktif mengisi absensi,” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku di dinas bina marga pegawai overload sehingga pihaknya masih bekerja di dinas yang berbeda.
“Sama kalau kita pegawai negeri, harus ada yang bersedia menerima saya baru pak kadis melepas saya,” ujarnya.
Lebih lanjut, mencuat pula dugaan praktik pungli yang melibatkan oknum pejabat dalam proyek-proyek di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan informasi salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa dalam setiap kontrak proyek disebut-sebut terjadi pungutan sebesar Rp1.500.000 yang diduga dilakukan oleh oknum Pahima atau Ima yang kini bertugas di di perumahan sementara dirinya lulus di bina marga sultra.
Pahima cukup di kenal di lingkungan dinas hingga kontraktor. Dengan statusnya sebagai p3k dirinya yang mengatur masuknya berkas-berkas kontraktor.
“Dia yang terima semua berkas-berkas,” katanya kepada media.
Dia menyebut Kontraktor yang hendak mengurus pencairan harus disetujui oleh oknum P tersebut. Sementara itu, Oknum pegawai P membantah terkait dugaan pungli di wilayah kantor dinas perumahan.
“Saya tidak pernah ambil begitu, kalau saya terima begitu sudah lama mi saya kaya,” ujarnya saat di konfirmasi.
Dirinya menyebut bahwa pihaknya sudah lama bertugas di kantor perumahan sultra untuk mengatur berkas-berkas kontraktor agar di lengkapi. Tidak lulus Diklatpim IV pada tahun 2022 tetapi di lantik menjadi kepala bidang.
Disamping itu, ada Penjabat Kepala Bidang Rumah Swadaya yang berinisial AWJ atau Andra Wisal Jaya, S.STP, merupakan pejabat yang cukup dikenal di lingkungan dinas.
Ia pertama kali dilantik sebagai Kepala Bidang Rumah Umum pada 25 Agustus 2023, kemudian beralih menjadi Kepala Bidang Rumah Swadaya.
Yang menjadi sorotan publik adalah rekam jejaknya yang pernah tidak lulus Diklatpim IV pada tahun 2022, berdasarkan data dari BPSDM Provinsi Sultra. Meskipun begitu, ia tetap dilantik sebagai pejabat eselon dengan pangkat Penata Tingkat I (III/d) pada masa pemerintahan Gubernur Ali Mazi, SH.
Berdasarkan data terbaru per Januari 2024, Andra Wisal Jaya kini menyandang pangkat Pembina / IV/a, dengan NIP 198403192003121001 dan lahir di Kendari pada 19 Maret 1984.
Sementara kasus tersebut kepala BKD Sultra, Prof. andi Khaeruni pihaknya tidak mengetahui kasus tersebut.
“Karena itu kan masih periode gubernur Ali masi mereka yang lantik, seharusnya kan tidak boleh dilantik kalau aturannya tidak lulus dalam proses diklat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa sebagai tim asistensi gubernur sultra akan menyiapkan penyegaran di OPD Sulawesi Tenggara.






