Sultrapedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 6 Kendari, Senin (10/2/2025).
Kegiatan tersebut di ikuti 60 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah dan guru di SMKN 6 Kendari. Selaku narasumber pada kegiatan tersebut adalah Dody, SH Kasi Penkum Kejati Sultra dengan membawa materi UU ITE dan UU Narkotika.
Pada kesempatan itu Kasi Penkum Kejati Sultra menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa dan siswi kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Saya juga juga menjelaskan bahaya Narkotika yang saat ini sedang marak terjadi,” katanya
Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa SMKN 6 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari nara sumber karena di beri hadiah.
Acara selesai jam 12.00 Wita di tutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama.





