HUKUM  

Kejati Sultra Edukasi UU ITE dan Bahaya Narkotika di SMKN 6 Kendari

Sultrapedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 6 Kendari, Senin (10/2/2025).

Kegiatan tersebut di ikuti 60 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah dan guru di SMKN 6 Kendari. Selaku narasumber pada kegiatan tersebut adalah Dody, SH Kasi Penkum Kejati Sultra dengan membawa materi UU ITE dan UU Narkotika.

BACA JUGA :  Diduga Aniaya Warga Binaan, HAM Sultra Soroti Kalapas Baubau

Pada kesempatan itu Kasi Penkum Kejati Sultra menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa dan siswi kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Saya juga juga menjelaskan bahaya Narkotika yang saat ini sedang marak terjadi,” katanya

BACA JUGA :  Dugaan Perselingkuhan, Rumah Kepala Desa Kolombi Bombana Didatangi Warga Sedang Bersama Suami Beristri

Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa SMKN 6 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari nara sumber karena di beri hadiah.

Acara selesai jam 12.00 Wita di tutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama.

 

Editor: Erik