HUKUM  

Diduga Aniaya Warga Binaan, HAM Sultra Soroti Kalapas Baubau

Sultrapedia.com – Konsorsium Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Baubau terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Tindakan ini dinilai mencoreng semangat reintegrasi sosial dan keadilan restoratif yang diamanatkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

Konsorsium HAM, yang terdiri dari Gerakan Pemuda Sultra (Garpem), Aliansi Keadilan dan Reformasi Sultra (Akar Sultra), serta Lembaga Penelitian Hukum dan Kebijakan (LPHK), berencana menggelar aksi unjuk rasa di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
(Kanwil Kemenkumham) Sultra.

BACA JUGA :  Pemeran Sekaligus Penyebar Video Porno Dibekuk Polresta Kendari

Aksi ini bertujuan menuntut keadilan dan transparansi atas dugaan pelanggaran HAM di dalam lapas. Ketua Garpem Sultra dengan tegas menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap WBP bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan modern yang menekankan pendekatan humanis, pelayanan, dan pembinaan komprehensif.

“Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan arena kekerasan. Tindakan penganiayaan oleh oknum pegawai lapas, apalagi jika melibatkan pimpinan, adalah pelanggaran serius terhadap hak narapidana,” ujarnya dengan nada kritis, Sabtu (28/6/2025).

BACA JUGA :  Pansus DPRD Sultra Temukan Dugaan Kerugian Negara 3 Miliar di BPBD

Senada, Eko Rama, Ketua Akar Sultra, menegaskan bahwa jika dugaan penganiayaan ini terbukti, Kalapas Kelas II Baubau harus segera dicopot.

“Seorang pemimpin lapas seharusnya memberi teladan dengan edukasi dan pembinaan, bukan menyiksa warga binaan. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami menuntut Ditjenpas bertindak tegas, “tegas Eko

Sementara itu hingga berita ini terbit, media ini masih berupaya mengkonfirmasi ke Kalapas II Baubau, ihwal tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

Penulis: Erik