Sultrapedia.com – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bangun Jaya Gerbang Kota Kendari-Lembaga Masyarakat Buruh Sultra menggelar aksi demonstrasi di Kantor BPN Sultra, pada Kamis (11/12/2025).
Aksi demonstrasi yang dilakukan bukan tanpa sebab. Mereka menuntut izin sejumlah sertifikat tanah yang diduga kuat terbit secara melawan hukum di kawasan hutan APL Desa Bangun Jaya.
“Kami yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bangun Jaya, Gerbang Kota Kendari, dan Lembaga Masyarakat Buruh Sulawesi Tenggara, setelah mempelajari, mendalami, melakukan investigasi lapangan, serta memeriksa data administrasi proses terbitnya sertifikat di dalam kawasan hutan APL Desa Bangun Jaya, menyimpulkan bahwa penguasaan lahan melalui penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum,” ujar Koordinator lapangan, Abdi Wira.
Dijelaskan, dari investigasi lapangan menunjukkan bahwa lahan yang disertifikatkan, berdasarkan bukti otentik di lapangan, merupakan kawasan hutan yang telah dijamah manusia.
Kata dia, ada indikasi kuat bahwa Kepala Desa Bangun Jaya Masrin, serta oknum-oknum pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe Selatan diduga terlibat dalam praktek mafia tanah.
Pasalnya itu di kuatkan, masyarakat desa bangun jaya tidak pernah melaksankan atau mengolah secara fisik bidangan yang disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Bahkan Masyarakat sampai saat ini tidak pernah merasa telah mengajukan permohonan pengsertifikatkan tanah lokasi APL yang mana baru diketahui bahwa lokasi sudah disertifikatkan dan masyarakat Desa Bangun Jaya tidak mengetahui batas-batas lahan antar warga yang disertifikatkan dan sebagian yang memiliki sertifikat bukan dari desa bangun jaya tetapi dari kalangan pejabat.
“Selain itu, tidak pernah menunjukan kepetugas ukur pertanahan bahwa batas tanah kami masyarakat memiliki/kuasai dari mana ke mana sehingga keluar kawasan Sertifkat Hak Milik (SHM) tidak pernah ada pengukuran di lapangan atau lokasi tersebut,” sebutnya
Tidak ada pemeriksaan lapangan oleh pejabat atau panitia dari Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Konawe Selatan dalam pengsertifikatkan
Selain itu, tidak ada pengumuman yang mana wajib mengadakan pengumuman sebelum sertifikat itu
dikeluarkan SHM nya karena kalau ada pengumuman berarti masyarakat Desa Bangun Jaya tahu bahwa lokasi itu disertifikatkan atas nama kami masyarakat desa bangun jaya.
“Namun kami masyarakat desa bangun jaya tahu betul bahwa lokasi hutan APL belum pernah kami olah dan belum pernah diolah siapapun baik itu masih dalam desa induk, yakni desa pole wal maupun sesudah mekar menjadi Desa Bangun Jaya,” terangnya
Untuk itu, pihaknya secara tegas mendesak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera membatalkanı sertifikat dimaksud dalam jangka waktu 1×168 jam.
“Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh langkah-langkah sesuai dengan mekanisme dan cara-cara yang menjadi pilihan kami,” pungkasnya






