HUKUM  

Pria di Kendari Diamankan Polisi, Usai Bakar Rumah Adik Kandungnya

KENDARI – Seorang pria berinisial FI (39) tega membakar rumah milik adik kandungnya bernama Foni Purnamasari (28) pada Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 17:00 WITA.

Peristiwa itu terjadi di jalan Manunggal, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. FI (39) tega membakar rumah adik kandungnya didasari sakit hati.

Hal itu disampaikan oleh, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, dimana awalnya pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam berupa sembilah parang.

“Saat membawa parang saat itu korban sedang tidak berada dirumahnya. Karena pelaku emosi karena menunggu Korban tak kunjung pulang kerumahnya sehingga dia membakarnya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Tipu Warga Kendari Lewat Bisnis Jual Beli Beras, Seorang Pria Diamankan Polisi

Setelah itu, tetangga yang melihat hal tersebut langsung memberi tahu korban bahwa rumahnya telah dibakar oleh pelaku yang tidak lain saudara kandungnya.

“Korban mendapat kabar dari tetangganya bahwa rumahnya sudah berasap dibakar oleh pelaku yang juga masih saudara kandung Korban, sehingga Korban bersama saudara laki-lakinya Fandi datang melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polsek Kemaraya,” bebernya.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan evakuasi terhadap rumah korban dan mengamankan pelaku.

“Melakukan olah TKP, membantu melakukan pemadaman api, melakukan penyelidikan dan engamankan pelaku yang saat itu berada di lokasi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polda Sultra Diminta Tindaklanjuti Laporan Kasus Dugaan Korupsi dan Pungli Kepala Desa Mandiodo

Setelah itu, pelaku kemudian di bawa ke Polsek Kemaraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi pelaku mengaku sakit hati kepada korban karena hak asuh anak jatuh kepada mantan istrinya akibat korban di anggap memihak kepada mantan istri pelaku.

Ia menambahkan, beruntung atas kejadian tersebut tak ada korban jiwa maupun korban luka-luka, tetapi kerugian materian mencapai hingga belasan juta Rupiah.

“Atas dasar itu pelaku membawa sembilah parang dan tega membakar rumah korban. Akibat peristiwa itu juga korban mengalami kerugian sebesar Rp 14,5 juta,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.