Sultrapedia.com – Pertemuan korban dugaan kekerasan seksual dengan terduga pelaku di Mapolresta Kendari menuai sorotan. Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara mengevaluasi hingga mencopot Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau terkait penanganan korban dalam pertemuan tersebut.
Sorotan itu muncul setelah korban berinisial SU (44) dipertemukan dengan mantan suaminya, Iqbal, yang menjadi terduga pelaku dalam perkara dugaan perampokan dan kekerasan seksual terhadap korban.
Menurut informasi yang disampaikan Andri, SU terlihat menangis ketika berhadapan dengan Iqbal. Dalam situasi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto disebut meminta korban agar tidak menangis dengan nada tinggi.
Selain itu, Kanit Buser 77 Polresta Kendari Ipda M. Ichsan Aqsyar Rahman disebut tertawa dan menyamakan pertemuan tersebut dengan adegan program reality show “Termehek-mehek”.
Andri kemudian menyoroti kejadian itu melalui unggahan di akun Instagram miliknya.
“Pak Kapolda coba lihat ini anggotamu kelakuannya terhadap korban perampokan dan kekerasan seksual, mereka intimidasi dan jadikan bahan lelucon katanya seperti acara reality show ‘Termehek-mehek’,” tulis Andri dalam unggahannya.
Ia menilai perlakuan terhadap korban harus menjadi perhatian serius, terutama karena perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
Andri merujuk pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemeriksaan terhadap saksi, korban, tersangka maupun terdakwa harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan dan martabat serta dilakukan tanpa intimidasi.
“Padahal jelas dalam UU TPKS Pasal 22 penyidik dalam melakukan pemeriksaan tidak boleh merendahkan hak dan martabat korban, apalagi melakukan intimidasi, apalagi dipaksa bicara dengan pelaku,” tulis Andri.
Ia juga menyinggung Pasal 69 huruf e UU TPKS yang memberikan hak kepada korban untuk memperoleh perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban.
Atas persoalan tersebut, Andri meminta aparat yang terlibat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
“Miris sekali, sekelas Kasat Reskrim tidak paham ini, sebaiknya segera dicopot dan diproses Propam,” tulisnya.
Perkara yang menyeret Iqbal bermula pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu, SU sedang tertidur di kamar rumahnya. Korban kemudian terbangun setelah merasakan keberadaan seseorang di dalam kamar.
Pelaku diduga langsung membekap mulut korban menggunakan tangan sembari menodongkan pisau. Pelaku yang diketahui merupakan mantan suami korban kemudian mengambil lakban untuk menutup mulut dan mata SU.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga menggunting pakaian daster korban sebelum menggeledah kamar dan mengambil sejumlah barang berharga.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku diduga menarik korban ke kamar sebelah. Di ruangan itu, Iqbal diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap mantan istrinya.
Dalam keterangannya, SU menyebut tindakan seksual tersebut dilakukan beberapa kali menggunakan jari. Pelaku juga disebut sempat mencoba melakukan hubungan seksual, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Iqbal kemudian ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Kamis, 17 September 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan perampokan dan kekerasan seksual terhadap SU.
Kini, perkara tersebut tidak hanya menjadi sorotan dari sisi dugaan tindak pidana yang dilakukan Iqbal, tetapi juga menyangkut cara aparat memberikan perlindungan dan menangani korban selama proses pemeriksaan.






