Kuasa Hukum Guru Mansur Ajukan PK ke MA, Bawa Bukti Baru

Sultrapedia.com – Kuasa hukum terpidana kasus pelecehan murid, guru Mansur, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kendari ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“Jadi, hari ini kami sudah resmi menyatakan PK di Pengadilan Negeri Kendari dan juga menyerahkan memori PK,” ucap Kuasa Hukum terpidana guru Mansur, Andre Dermawan, Senin (26/10/2026).

Andre mengatakan, pengajuan PK tersebut didasarkan pada dua alasan. Pertama, adanya novum atau bukti baru. Kedua, adanya kekhilafan hakim yang dinilai tidak memenuhi standar hukum pembuktian.

“Novum atau bukti baru yang kami ajukan terdiri dari lima saksi, satu ahli, 11 bukti surat, dan satu bukti elektronik,” tutur dia.

Setelah PK diajukan, Andre bersama tim kuasa hukum tinggal menunggu jadwal sidang pemeriksaan dari PN Kendari. Sementara itu, putusan atas permohonan PK tersebut akan ditentukan oleh MA.

BACA JUGA :  Seorang Siswa Diduga Mendapatkan Kekerasan Seksual Oleh Ketua Yayasan Kingdom Academy Kendari

“Jadi, kami menunggu panggilan. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah mulai sidang PK Pak Mansur. Dan semoga hasil dari sidang PK ini bisa menunjukkan kebenaran dan juga membebaskan Pak Mansur dari segala dakwaan,” jelasnya.

Andre Dermawan menjelaskan, pengajuan PK dilakukan setelah dua upaya hukum sebelumnya, yakni banding dan kasasi, berakhir dengan putusan yang tetap menyatakan kliennya bersalah.

Pada tingkat banding, menurut Andre, terdapat salah satu hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

“Ada satu hakim yang berpendapat bahwa Pak Mansur harusnya bebas. Hanya kan kalah suara, 2-1 jadinya. Kemudian di tingkat kasasi ya tetap menghukum Pak Mansur walaupun dengan pengurangan hukuman dari 5 tahun menjadi 3,5 tahun,” beber Andre.

BACA JUGA :  Promosikan Judi Online di Instagram, 2 Wanita Diringkus Polda Sultra

Menurut dia, dalam putusan banding maupun kasasi, hakim hanya mendasarkan pertimbangan pada satu keterangan saksi anak dan mengabaikan saksi yang diajukan oleh pihak terpidana.

“Seorang guru yang melihat kejadian ya.
Dan ada beberapa hal juga yang kami soroti khususnya bagaimana keterangan anak itu dijadikan sebagai satu-satunya bukti untuk menghukum Pak Mansur,” katanya.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum guru Mansur meyakini bahwa pengajuan PK dapat membuka peluang bagi kliennya untuk memperoleh putusan bebas.

“Kami ajukan kembali bukti baru yang belum pernah diajukan, yang pada intinya untuk menambah bukti kami sebelumnya, dan untuk membuktikan bahwa Pak Mansur memang tidak bersalah,” tukasnya.

Penulis: Erik