Iuran BPJS Petani di Sultra Cuma Rp8.400 per Bulan, OJK Dorong Perlindungan JKK dan JKM

Sultrapedia.com – KENDARI – Petani di Sulawesi Tenggara mendapat dorongan untuk memperluas akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program Sinergi Perlindungan Petani Sultra (PROSPERITI).

Dalam program tersebut, petani sebagai pekerja bukan penerima upah dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Luky Julianto, menyampaikan hal itu dalam Pertemuan Koordinasi Sinergi Perlindungan Petani yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara di Gedung Learning Center OJK Sultra, Selasa (15/9/2026).

Menurut Luky, perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem perlindungan bagi petani, khususnya dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Iuran untuk perlindungan JKK dan JKM tersebut sebesar Rp16.800 per bulan. Namun, hingga akhir 2026 diberikan diskon 50 persen sehingga petani cukup membayar Rp8.400 per bulan.

BACA JUGA :  OJK Terus Mendorong literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pondok Pesantren

Dengan kepesertaan tersebut, petani mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian sebagai pekerja bukan penerima upah.

Luky juga mendorong keterlibatan kelompok tani dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) untuk memperluas jangkauan program. PPL dapat menjadi kanal edukasi sekaligus membantu proses pendaftaran dan pembayaran iuran jaminan sosial.

“Perluasan perlindungan bagi petani perlu didukung dengan mekanisme layanan yang mudah dijangkau melalui keterlibatan kelompok tani dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) sebagai kanal edukasi, pendaftaran, dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Luky.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan PROSPERITI tidak hanya diarahkan pada aspek perlindungan sosial, tetapi juga mengintegrasikan kebutuhan keuangan petani.

“Petani tidak hanya membutuhkan perlindungan ketika menghadapi risiko, tetapi juga membutuhkan akses pembiayaan, tabungan, asuransi, edukasi, dan pendampingan untuk mengembangkan usahanya. Melalui PROSPERITI, kita ingin membangun ekosistem yang menghubungkan seluruh kebutuhan tersebut,” kata Bismi.

BACA JUGA :  Periodesasi Berakhir, PHRI Sultra Gelar Musda

Dalam implementasinya, Bank Syariah Indonesia (BSI) menyiapkan infrastruktur layanan keuangan melalui pembukaan rekening yang terintegrasi dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pada tahap awal, sebanyak 50 rekening akan dibuka bagi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). PPL tersebut nantinya dapat berperan sebagai agen Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) yang membina kelompok tani di wilayah masing-masing.

Pengembangan PROSPERITI juga melibatkan BRMP, Kanwil DJPb Sultra, Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, Bank Indonesia, serta Tani Merdeka Indonesia Sultra.

Masing-masing pihak memiliki peran dalam mendukung penyediaan data, pendampingan teknis, akses pembiayaan, literasi keuangan, sistem pembayaran hingga pendampingan petani di lapangan.

OJK Sultra menyebut penguatan ekosistem tersebut diharapkan dapat memperluas akses petani terhadap layanan keuangan formal sekaligus memperkuat perlindungan sosial dan ketenagakerjaan.

Penulis: Redaksi