OJK Sultra dan IJK Perkuat Perlindungan Petani Lewat Program PROSPERITI

 

Sultrapedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara memperkuat sinergi lintas sektor untuk meningkatkan akses jaminan sosial dan layanan keuangan bagi petani melalui Program Sinergi Perlindungan Petani Sultra (PROSPERITI).

Upaya tersebut dibahas dalam Pertemuan Koordinasi Sinergi Perlindungan Petani di Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di Gedung Learning Center OJK Sultra, Selasa (15/9/2026).

Pertemuan itu melibatkan sejumlah pihak, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan, Badan Perakitan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara, Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, Bank Indonesia Sulawesi Tenggara, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Tani Merdeka Indonesia Sultra.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan PROSPERITI dirancang untuk menghubungkan petani dengan berbagai layanan keuangan dan perlindungan sosial dalam satu ekosistem.

“Petani tidak hanya membutuhkan perlindungan ketika menghadapi risiko, tetapi juga membutuhkan akses pembiayaan, tabungan, asuransi, edukasi, dan pendampingan untuk mengembangkan usahanya. Melalui PROSPERITI, kita ingin membangun ekosistem yang menghubungkan seluruh kebutuhan tersebut,” ujar Bismi.

Menurutnya, penguatan perlindungan petani menjadi penting karena sektor pertanian memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  OJK Terima 170.768 Permintaan Layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen

Bismi menyebut, PDRB Sulawesi Tenggara pada 2024 mencapai Rp189,48 triliun dengan pertumbuhan 5,40 persen. Sementara pada 2025, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan memberikan kontribusi sebesar 23,79 persen terhadap PDRB Sultra.

Di sisi lain, terdapat sekitar 329.555 Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) serta kelompok tani yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

“Kita tidak ingin PROSPERITI berhenti sebagai konsep. Setelah ini perlu ada langkah konkret, mulai dari pemetaan kelompok tani, penentuan sasaran, pelaksanaan piloting, hingga evaluasi dan perluasan program,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi petani yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Luky Julianto, menjelaskan perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Iuran untuk kedua program tersebut sebesar Rp16.800 per bulan. Namun, hingga akhir 2026 terdapat diskon 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.

Luky juga memperkenalkan mekanisme Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) sebagai salah satu kanal untuk memperluas kepesertaan petani.

“Keterlibatan kelompok tani dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) sangat penting sebagai kanal edukasi, pendaftaran, dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Luky.

BACA JUGA :  Cafe Kandoro Miu Kini Hadir di Kendari, Dengan Harga Terjangkau

Sementara itu, BSI menyiapkan infrastruktur layanan keuangan melalui pembukaan rekening bagi petani sebagai tahap awal implementasi PROSPERITI. Layanan tersebut terintegrasi dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pada tahap awal, akan dibuka 50 rekening bagi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). PPL tersebut nantinya diharapkan dapat berperan sebagai agen Perisai sekaligus membina kelompok tani di wilayah masing-masing.

Kolaborasi juga melibatkan BRMP yang mendukung penyediaan data dan pendampingan teknis bagi PPL serta kelompok tani melalui Simluhtan.

Kanwil DJPb Sultra turut mendorong penguatan akses pembiayaan dan sinergi program pemerintah. Sementara Bank Indonesia mendukung aspek kebijakan makro, sistem pembayaran, serta literasi keuangan.

Adapun Tani Merdeka Indonesia Sultra berperan dalam mobilisasi dan pendampingan petani secara langsung di lapangan.

Melalui program PROSPERITI, sinergi lintas sektor tersebut diarahkan untuk memperluas akses petani terhadap layanan keuangan formal, memperkuat perlindungan dari risiko sosial dan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas petani dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Penulis: Redaksi