Sultrapedia.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru resmi berlaku pada Kamis, 2 Januari 2026. Dalam beleid itu, turut mengatur hukuman kepada pasangan “kumpul kebo” atau “living together” bisa dikenakan hukuman.
Hal tersebut seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, bahwa kegiatan kumpul kebo bisa dipidana berdasarkan KUHP baru. Di sisi lain, pelanggaran berupa kegiatan hidup bersama tersebut belum diatur dalam KUHP lama.
“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” kata Abdul Jumat (2/1/2026).
Adapun bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP baru sebagai berikut:
“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Lebih lanjut, Abdul menyampaikan, perbuatan kumpul kebo merupakan delik aduan absolut yang diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru
Artinya pelanggaran hanya bisa diadukan oleh korbannya langsung tanpa perantara. Jika ada, tuntutan hukum baru dapat diproses.
Orang-orang atau pihak korban yang bisa menggerakkan kegiatan hidup bersama adalah:
Suami atau istri bagi orang yang ikatan perkawinan
Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sementara menurut Abdul, warga sekitar, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak bisa melakukan pengaduan itu.
“Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ungkap Abdul.
Adapun pasal perzinaan dalam KUHP baru yang dimaksud, antara lain adalah Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.
Pasal 411 mengatur mengenai pelanggaran persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri.
Sedangkan Pasal 413 mengatur pelanggaran persetubuhan dengan seseorang yang merupakan anggota keluarga batihnya. Sementara itu, kedudukan hukum yang dimaksud merupakan hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan.
Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” ujar Abdul. Dia menuturkan, orang lain yang bukan korban tetapi melakukan aduan, bisa terkena pelanggaran berupa pencemaran nama baik.
Sebab, orang tersebut tidak punya hubungan kekeluargaan, tetapi ikut campur menyebarkan kabar orang lain. Menurutnya, ketentuan atau aturan tersebut memiliki tujuan untuk melindungi privasi setiap orang.
“Jika ada pelanggaran ketertiban umum, tetangga bisa mengadukannya,” beber Abdul.
Ditambahkan, pelanggaran ketertiban umum tersebut misalnya menyetel musik keras-keras atau membuat acara pesta, sehingga mengganggu tetangga.
Meski demikian, pengaduan terhadap pelanggaran itu bisa ditarik, dicabut, atau damai sebelum pemeriksaan di pengadilan dimulai.






