Sultrapedia.com – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof Muhammad Zamrun Firihu merespons terkait dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya berinisial AAY (20) yang dilakukan oleh Staf Dosen.
Diketahuai korban AAY merupakan mahasiswa jurusan Fakultas Kehutanan di lecehakan oleh pelaku berinisial AS. Dugaan pencabulan ini terjadi pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Kendari setelah menerima laporan dari korban.
Mengenai hal itu, menurut Zamrun, jika kasus tersebut memiliki bukti yang cukup terkait dugaan pelecehan dirinya menyampaikan untuk melaporkannya ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UHO Kendari.
“Selama semua ada bukti yang cukup, kita kan sudah punya Satgas PPKS jadi silahkan melapor kesana,” kata Zamrun usai melantik Ketua BEM UHO di Aula Rektorat, Selasa (23/1/2024).
Sebab, kata dia, anggota tim Satgas PPKS UHO di dalamnya terdapat perwakilan mahasiswa, dosen dan pegawai. Sehingga ketika laporan dimasukkan pihak Satgas bakal melakukan pengawalan.
Bahkan, kembali dia menegaskan, bila terlapor nantinya benar terbukti melakukan hal tersebut maka pihak UHO bakal memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau misal terbukti kan sanksinya pasti jelas. Kan saya bilang tadi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu semua sudah ada,” katanya
Kronologis Kejadian
Adapun koronolgis terduga pelaku melakukan aksinya bermula saat korban dipanggil untuk ujian susulan di ruangan perkuliahan. Namun, oknum staf dosen tersebut tidak muncul di ruangan perkuliahan.
Korban kemudian diarahkan melalui telepon seluler untuk mengikuti ujian di sebuah asrama di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Di asrama yang ditentukan, korban diduga dicabuli oleh terlapor, berinisial AS. AS melakukan aksimya demgan cara memegang bagian tubuh sensitif korban tanpa persetujuan.
Reporter : Erik






