Sultrapedia.com – Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berinisial JA dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial RE (23). RE diketahui merupakan mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO). Keduanya disebut merupakan rekan dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Laporan tersebut tercatat di Polres Kendari melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/340/IX/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 23 September 2026.
Kepada media ini, RE menceritakan kronologi kejadian yang kemudian dilaporkannya kepada pihak kepolisian. Menurut RE, peristiwa tersebut bermula saat dirinya berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Saat itu, JA menghubunginya melalui WhatsApp dan menanyakan keberadaannya. RE kemudian memberitahu bahwa dirinya sedang berada di rumah.
“Awalnya dia tanya, lagi di mana? Kemudian saya jawab lagi di BTN. Terus dia tanya lagi, tidak ke Kedai Senior? Kemudian saya jawab tidak, motor saya lagi dipakai. Kemudian saya bertanya balik, kamu tidak ke sana? Dia jawab tidak,” ujar RE saat dihubungi media ini.
RE mengatakan, JA kemudian menawarkan untuk bertemu dengan alasan ingin bercerita. JA juga disebut menawarkan untuk membawakan makanan dan kopi, namun RE hanya meminta kopi. Karena alasan tersebut, RE kemudian membagikan lokasi rumahnya kepada JA.
“Karena alasannya mau cerita, jadi saya share lokasi rumah karena dia baru pertama juga datang. Setelah itu dia sampai dan kita ngobrol di ruang tamu, bahas perkuliahan dan organisasi,” bebernya.
RE menuturkan, awalnya JA duduk di sebelah kirinya. Namun, beberapa saat kemudian JA berpindah ke sebelah kanan dan disebut mulai bersandar di bahunya.
Menurut pengakuan RE, JA kemudian mengungkapkan perasaannya. Situasi tersebut kemudian disebut berlanjut dengan tindakan fisik yang tidak diinginkan RE. JA disebut mendekati RE dan melakukan kontak fisik terhadap tubuhnya, termasuk menyentuh bagian paha hingga area sensitivenya.
Setelah itu, JA disebut membawa RE masuk ke dalam kamar. Pintu kamar kemudian ditutup dan lampu dimatikan. RE mengaku berusaha memberontak dan menolak tindakan tersebut. Ia juga mengaku meminta JA untuk tidak melakukan hubungan badan.
Menurut RE, dirinya juga sempat diminta untuk tidak berteriak. Setelah tidak mendapatkan apa yang diinginkannya, JA kemudian disebut meninggalkan kamar dan pergi dari rumah tersebut.
Usai kejadian tersebut, RE mengaku menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakaknya yang berada di Jakarta.
RE mengatakan, pada awalnya dirinya tidak berniat melaporkan perkara tersebut karena merasa tidak memiliki bukti yang cukup. Namun, setelah menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya dan adanya komunikasi antara kakaknya dengan JA, RE akhirnya memilih membuat laporan polisi.
“Awalnya saya tidak mau lapor karena tidak ada bukti, tapi setelah saya ceritakan ke kakak saya yang ada di Jakarta, kemudian dia hubungi terlapor dan mengakui perbuatannya, sehingga saya melaporkan terlapor,” bebernya.
RE kemudian melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polres Kendari untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) diterbitkan di Kendari pada 23 September 2026 dan ditandatangani petugas yang bertindak atas nama Kepala SPKT Polres Kendari.






