HUKUM  

Merasa Tertipu Beli Tanah Kavling Rp150 Juta, Warga Kendari Laporkan PT Sekawan Citra Mulia ke Polisi

Sultrapedia.com – Seorang warga Kendari bernama Abidin, diduga menjadi korban penipuan setelah membeli tanah kavling di PT Sekawan Citra Mulia (SCM) senilai Rp 150 juta. Atas kejadian itu Abidin melaporkan PT SCM ke Polisi.

Tanah yang dijanjikan bebas sengketa dan dapat diproses sertifikatnya ternyata masih bermasalah dengan status hukum.

Abidin melalui kuasa hukumnya Pandi menceritakan kronologi penipuan tersebut. Awalnya pada 20 Juni 2024, Abidin membeli tanah kavling seluas 50 x 30 meter yang terletak di Jalan Teporombua, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dengan harga Rp 150 juta secara tunai.

“Perjanjian jual beli dilakukan pada 24 Juni 2024, yang menjamin bahwa tanah tersebut tidak memiliki sengketa atau masalah hukum. Namun, meskipun pembayaran sudah dilakukan, sertifikat yang dijanjikan hingga sembilan bulan kemudian tidak kunjung diproses,” ujar Pandi saat ditemui di Kendari, Rabu (19/3/2024).

Lebih lanjut, setelah melakukan pembelian, Abidin mulai membersihkan lahan, namun ia mulai merasakan kejanggalan ketika sertifikat tanah tidak kunjung diterbitkan.

BACA JUGA :  Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU Pertambangan PT Antam Konut

Ketika ditanyakan kepada pihak SCM, mereka hanya memberi jawaban bahwa proses pemecahan sertifikat akan memakan waktu hingga satu tahun. Namun, setelah lebih dari satu tahun, pihak developer tidak memberikan kejelasan.

“Upaya hukum pun dilakukan dengan mengirimkan somasi pertama pada 10 Maret 2025, yang ditandatangani oleh pihak SCM, namun tidak ada balasan. Somasi kedua dilakukan, dan ketika bertemu dengan pihak direktur, Pandi mendapat jawaban bahwa tanah tersebut masih bermasalah dengan ahli waris dan belum bisa diproses sertifikatnya. Pihak SCM juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan seolah menghindar dari tanggung jawab,” terangnya

Pandi kemudian mengungkapkan bahwa tanah yang dibeli Abidin ternyata masih terlibat sengketa, meskipun dalam perjanjian jual beli disebutkan bahwa tanah tersebut bebas dari masalah hukum.

“Kemudian pada 17 Maret 2025, laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan diserahkan ke Polresta Kendari,” bebernya

BACA JUGA :  Tujuh Pelaku Pencurian Lampu Gerbang Wisata Toronipa Diamankan Polisi

Laporan ini didasari pada klaim bahwa SCM telah menawarkan tanah yang masih terlibat sengketa, yang bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.

Pandi menyampaikan bahwa meskipun pihak SCM beralasan bahwa masalah hukum terkait tanah tersebut belum selesai, hal ini seharusnya sudah jelas sejak awal transaksi.

“Kami tahu tanah ini bersengketa melalui pengecekan di pengadilan, dan aplikasi yang menunjukkan tumpang tindih status kepemilikan,” ungkap Pandi saat ditemui telisik.id, Selasa (18/3/2025).

Pihak pengacara korban juga berharap agar tindakan SCM tidak merugikan masyarakat kecil lainnya yang mungkin menjadi korban serupa.

“Bagi masyarakat kecil, kerugian sebesar Rp 150 juta sangat besar dan bisa berdampak pada kehidupan mereka dalam jangka panjang,” tutup Pandi.

Sampai berita ini diturunkan media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT SCM.

Penulis: Erik Editor: Dika