Mantan Sekwan DPRD Konawe Utara Siharto Diperiksa Polda Sultra terkait Dugaan Korupsi

Sultrapedia.com – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Konawe Utara (Konut) Siharto K, diperiksa penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemanggilan tersebut berkaitan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada belanja pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Konawe Utara untuk Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 periode yang kini tengah ditelusuri aparat penegak hukum.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, undangan klarifikasi dilayangkan oleh penyelidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra sejak 21 April 2026. Agenda pemeriksaan bahkan telah dijadwalkan pada 30 April 2026.

BACA JUGA :  Kinerja Polresta Kendari Disoroti : Pengungkapan Kasus Pembunuhan Tante Artis FTV Ada yang Ditutupi?

Meski pihak kepolisian menyebut proses tersebut masih sebatas klarifikasi, langkah ini dinilai sebagai pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang lebih besar.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Sarwo Agung Edi Wibowo, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut belum masuk tahap pemanggilan resmi.

“Masih undangan klarifikasi,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya publik. Pasalnya, undangan klarifikasi dalam kasus korupsi kerap menjadi fase awal sebelum status hukum seseorang meningkat menjadi saksi, bahkan tersangka.

BACA JUGA :  Oknum Dosen Haluoleo Kendari PA Diringkus Polisi Usai Tipu Calon Mahasiswa Masuk Program PPA

Jika dugaan ini terbukti, maka potensi kerugian negara bisa mencapai angka signifikan, mengingat anggaran sekretariat DPRD mencakup berbagai kebutuhan operasional dan pengadaan strategis.

Menariknya, mantan Sekwan tersebut diketahui telah memenuhi undangan klarifikasi. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan status hukumnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik di Sulawesi Tenggara. Transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum kini dipertaruhkan, terutama dalam membongkar dugaan praktik korupsi di lembaga legislatif daerah.

 

Penulis: Erik