Nur Alam Ungkap Adanya Dugaan Pemalsuan Akta Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra

Sultrapedia.com – Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Nur Alam, ungkap dugaan pemalsuan data dan pelanggaran undang-undang dalam proses perubahan kepengurusan yayasan yang dilakukan oleh pihak tertentu tanpa sepengetahuan pembina yang sah.

Hal tersebut disampaikan Nur Alam usai memimpin rapat bersama pengurus yayasan yang dihadiri unsur pembina, pengawas, serta pengurus baru, sekaligus pelantikan kepengurusan di salah satu Hotel di Kendari, Sabtu (28/12/2025).

“Saya baru saja memimpin rapat lengkap pengurus yang juga dihadiri pengawas dan pengurus yang baru kami kukuhkan. Ini penting untuk meluruskan persoalan yayasan agar tidak berlarut dan tidak mengganggu proses pendidikan di Unsultra,” ujar Nur Alam.

Nur Alam menjelaskan, Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra memiliki sejarah panjang. Yayasan tersebut pertama kali berdiri pada 1986 di bawah naungan Pemerintah Daerah Sultra melalui mekanisme ex officio gubernur.

Namun, seiring berlakunya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yayasan pendidikan tinggi swasta tidak lagi dibenarkan berada di bawah pemerintah daerah.

“Putusan Mahkamah Agung saat itu menegaskan bahwa yayasan pendidikan tinggi swasta harus dimiliki masyarakat, bukan pemerintah daerah. Itu dasar hukumnya,” terang mantan Gubernur Sultra dua periode tersebut.

Menurut Nur Alam, setelah terbit Undang-Undang Yayasan, seluruh yayasan lama diwajibkan melakukan penyesuaian struktur dan pendaftaran ulang. Namun, yayasan lama tidak lagi memenuhi syarat karena seluruh pendiri dan pembinanya telah meninggal dunia hingga batas akhir penyesuaian pada 2009.

BACA JUGA :  Kakek di Kendari Meninggal Usai Berhubungan Intim, Begini Kronologisnya 

“Karena itulah saya mengambil inisiatif mendirikan yayasan baru pada 2010 dengan nama Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara. Yayasan ini tidak ada hubungannya dengan yayasan lama yang bersengketa,” tegasnya.

Nur Alam mengungkapkan, dalam perjalanannya, yayasan yang ia dirikan tiba-tiba berubah kepemilikan tanpa proses yang sah. Ia menuding adanya pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Yayasan dan anggaran dasar yayasan.

“Saya selaku ketua pembina dan anggota pembina lainnya tiba-tiba sudah hilang dari struktur pembina. Tidak pernah ada rapat pembina, tidak ada undangan, dan tidak ada persetujuan. Ini jelas melanggar undang-undang,” katanya.

Ia juga menyebut adanya dugaan pemalsuan data dan penyampaian informasi yang tidak benar, termasuk penggunaan akta notaris di luar domisili yang seharusnya.

“Tempus delikti seharusnya menggunakan notaris di Kendari, tetapi justru dilakukan di Kolaka karena tidak ada notaris di Kendari yang mau memprosesnya akibat syarat-syarat wajib tidak terpenuhi,” ungkap Nur Alam.

Atas persoalan tersebut, pihak yayasan telah menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik notaris ke Majelis Kehormatan Notaris.

BACA JUGA :  Putusan MA Inkrah, Anggota DPRD Sultra Suwandi Andi Pertanyakan Negara Tak Eksekusi PT GKP

“Proses sidang kode etik notaris sudah berjalan dan bukti-bukti telah kami serahkan. Tidak menutup kemungkinan kami juga akan menempuh jalur pidana karena ada penggunaan surat-surat yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Saat ini, yayasan menunjuk Ardi Hasim sebagai kuasa hukum untuk menangani proses hukum tersebut.

Selain persoalan yayasan, Nur Alam juga menyoroti jabatan rektor Unsultra yang dinilai melampaui ketentuan.

“Rektor yang menjabat sekarang sudah 12 tahun atau tiga periode. Padahal, sesuai ketentuan, rektor perguruan tinggi swasta maksimal menjabat lima tahun. Ini juga pelanggaran yang harus diluruskan,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, pihak yayasan melantik pelaksana rektor untuk mempersiapkan pemilihan rektor baru yang sah dan sesuai aturan.

Nur Alam menegaskan, seluruh dinamika tersebut tidak akan mengganggu aktivitas akademik di Unsultra.

“Saya pastikan proses perkuliahan tetap berjalan normal. Mahasiswa tidak perlu khawatir. Ini murni masalah tata kelola yayasan dan kepemimpinan, bukan kegiatan akademik,” tegasnya.

Ia berharap penyelesaian masalah dilakukan melalui mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan agar tidak merugikan civitas akademika.

“Yang paling penting adalah menjaga keberlangsungan tridharma perguruan tinggi dan masa depan mahasiswa Unsultra,” tutup Nur Alam