Sultrapedia.com – Gubernur Andi Sumangerukka (ASR), memberikan respons saat ditanya wartawan mengenai isu denda senilai sekitar Rp2 triliun yang dikaitkan dengan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan istrinya.
Pertanyaan tersebut disampaikan wartawan saat meminta tanggapan ASR mengenai informasi denda yang menjadi perhatian publik tersebut.
Namun, ASR tidak langsung memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Ia justru balik bertanya kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan.
“Kamu dari wartawan mana?, kamu kan tanya saya saya tanya kamu juga, kamu wartawan mana dulu,” ujar ASR saat ditanya mengenai denda Rp2 triliun PT TMS.
Pertanyaan mengenai denda tersebut kemudian kembali diarahkan kepada Gubernur Sultra. Namun, ASR belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait substansi persoalan yang ditanyakan dan justru mengarahkan wartawan untuk bertanya ke pihak perusahaan.
“Itu bukan konteksnya saya untuk menjawab tanya ke perusahaan itu (PT TMS). Perusahaan itukan sudah melakukan kewajibannya,” lanjutnya
Dia juga meminta wartawan untuk mengonfirmasi hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kamu tanya ke penegak hukum, jangan tanya sama saya,” tutupnya
PT TMS sendiri menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai kewajiban atau denda dengan nilai sekitar Rp2 triliun. Informasi tersebut kemudian menjadi bahan pertanyaan kepada Gubernur ASR, mengingat perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan istrinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih rinci dari Gubernur ASR mengenai dasar denda, pihak yang menetapkan, maupun status penyelesaian kewajiban tersebut.
Perlu diketahui sebelumnya, PT TMS dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp2,09 triliun oleh Satgas PKH yang dibentuk pada era Presiden Prabowo Subianto.
Denda tersebut dikenakan setelah perusahaan terbukti melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan pihaknya telah menetapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan yang terindikasi melanggar.
“Semua sudah dijadwalkan untuk penagihan dan 13 perusahaan hadir dalam pertemuan. Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun,” ujar Barita, seperti dikutip dari laporan media.
Penetapan denda ini merupakan tindak lanjut dari tindakan tegas Satgas PKH yang sebelumnya menyegel area tambang nikel PT TMS pada 11 September 2025. Penyegelan tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan didampingi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.






