Sultrapedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku pasar modal hingga 31 Agustus 2026.
Berdasarkan laman resmi ojk.go.id, sanksi tersebut mencakup pelanggaran ketentuan pasar modal dan kewajiban pelaporan yang melibatkan emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya.
Dari total tersebut, OJK menetapkan 93 sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal. Sanksi itu terdiri dari denda Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
Sanksi tersebut menyasar 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya.
Emiten yang disebut dalam dokumen OJK sebagai penerima sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026 adalah:
PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI)
PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB)
PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
PT Multi Makmur Lemindu Tbk (PIPA)
PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)
PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS)
PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP)
PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI)
PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR)
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO)
PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE)
PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS)
Pelanggaran yang menjadi dasar sanksi antara lain terkait aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian dan audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
OJK juga menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan RUPS tahunan, penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
Sanksi kepatuhan pelaporan
Di luar penegakan hukum atas pelanggaran peraturan pasar modal, OJK menjatuhkan 1.184 sanksi administratif terkait kepatuhan pelaporan. Sanksi tersebut terdiri dari denda Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.
Sebanyak 876 sanksi terkait keterlambatan penyampaian laporan berkala dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.
Selanjutnya, OJK menjatuhkan 91 sanksi atas keterlambatan laporan insidentil dengan total denda Rp7,87 miliar. Sebanyak 209 sanksi lainnya terkait keterlambatan laporan tata kelola dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.
OJK juga menjatuhkan delapan sanksi berupa denda Rp32,3 juta atas keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal.
OJK menyatakan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangannya untuk mendorong kepatuhan pelaku industri dan menjaga pasar modal berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.






