Sultrapedia.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menggelar Operasi WIRAWASPADA di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari untuk memperketat pengawasan keimigrasian.
Selain itu, operasi ini merupakan agenda nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama tiga hari pelaksanaan, sejak Rabu hingga Jumat (10–12 Desember 2025), petugas Imigrasi Kendari menyisir sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Konawe. Hasilnya, sebanyak 19 WNA ditemukan dan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, dua WNA diketahui tidak melakukan perubahan data alamat tempat tinggal sebagaimana diwajibkan oleh peraturan. Sementara itu, 17 WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menyampaikan bahwa seluruh WNA tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan keabsahan dokumen keimigrasian mereka, termasuk paspor dan izin tinggal.
“Pemeriksaan terhadap 19 orang asing ini masih kami lakukan secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan deportasi,” ujar Novrian, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan, Operasi WIRAWASPADA merupakan bentuk komitmen Imigrasi Kendari dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, khususnya di kawasan industri yang memiliki tingkat mobilitas tenaga kerja asing cukup tinggi.
“Pengawasan keimigrasian bukan semata-mata untuk penindakan, tetapi juga untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi aturan serta menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi






