Sultrapedia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif pengadan bibit pala dan coklat tahun anggaran 2024 di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama saat dihubungi awak media ini, Minggu (25/1/2026).
Dijelaskannya, kasus yang mereka garap sejak tahun 2025 ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kan sudah naik penyidikannya, tinggal kami gelar, dan tentukan tersangkanya,” ungkapnya.
Untuk calon tersangkanya, Nico Darutama belum bisa menyebutkan, sebab pihaknya harus melaksanakan gelar perkara, baru bisa disampaikan ke publik.
Nanti, lanjut dia, penyampaian nama-nama tersangka, akan disampaikan secara langsung oleh Kepolda Sultra.
“Nanti resminya, mungkin Pak Kapolda Sultra atau Pak Ditreskrimsus Polda Sultra yang rilis,” jelasnya.
Sementara itu, terkait kabar pengembalian dana senilai Rp26 miliar yang sudah dilakukan kontraktor pengadaan fiktif bibit pala dan coklat CV Wahana Cipta Multi kepada Bank Sultra, tambah dia bahwa, proses penyidikan tetap berjalan, dan tinggal menunggu penetapan tersangka.
Untuk diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam kasus dugaan proyek fiktif pengadaan bibit pala dan coklat.
Dari 20 saksi, dua diantaranya Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna dan Direktur CV Wahana Cipta Multi.






