Sultrapedia.com – Soal status Daftar Pencarian Orang (DPO) oknum pengusaha di Kendari inisial YC, saat ini telah di kejar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/01/2025).
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara mengeluarkan pengumuman DPO terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang melibatkan tersangka berinisial YC (43).
YC dikenal sebagai salah satu oknum pengusaha yang cukup ternama di kota Kendari. Kasus tersebut diduga terjadi pada bulan April 2021 di wilayah hukum Polda Sultra.
Tersangka, YC yang beralamat di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
YC diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan.
Surat DPO tersebut terdaftar dengan nomor: DPO/3/I/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Dodi Ruyatman, pada 16 Januari 2025.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Mulkaifin saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa berkasnyanya telah di kirim ke Kejaksaan.
“Jadi berkas perkara yang kami dikiriman dari kejaksaan itu masih ada petunjuk yang di berikan di jaksa untuk menemukan pelaku,”Kata AKBP Mulkaifin.
Saat ini, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap YC. Bahkan polisi juga sudah mencari hingga ke Jakarta.
“Namun Pelaku tidak menemui penyidik, kemudian penyidik juga sudah cari (tersangka), upaya kemarin itu sampai ke jakarta sesuai dengan alamat terakhir yang kami ketahui tetapi tidak ada juga,” kata dia
“Maka dari itu kami mengeluarkan DPO itu,”Sambungnya.
AKBP Mulkaifin juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mencari keberadaan tersangka.
“Masih mencari, kemuadian melengkapi memenuhi petunjuk jaksa yang di berikan peyidik,” pungkasnya






