Sultrapedia.com – Ratusan warga transmigran di Desa Morini Mulya (eks-UPT Landono) apresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara yang secara resmi menaikkan status perkara dalam kasus dugaan mafia di Kecamatan Landono.
Dimana terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke-3 (SP2HP) Nomor: B/507/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2026 , memicu gelombang optimisme serta apresiasi mendalam dari pihak korban.
Juru Bicara Kuasa Kolektif Warga, Andi, menyatakan bahwa diterbitkannya SP2HP Ke-3 ini merupakan dokumen hukum yang sangat dinanti-nantikan oleh ratusan kepala keluarga yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Kami menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ditreskrimum Polda Sultra, khususnya Unit 3 Subdit 2 di bawah kepemimpinan IPDA Sudirman, S.H., M.H. Dokumen SP2HP Ke-3 yang kami terima ini menjadi bukti nyata bahwa penyidik bekerja secara transparan, profesional, dan tegak lurus pada keadilan tanpa bisa diintervensi oleh pihak mana pun,” ungkap Andi kepada media, Selasa (30/6/2026).
Menurut Andi, validitas data dan pasal yang dicantumkan oleh penyidik di dalam dokumen hukum tersebut (mmemperlihatkan bahwa kepolisian benar-benar serius dalam membedah sumbatan sengketa lahan yang telah bertahun-tahun meresahkan warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sah tahun 1982.
Langkah Progresif Menuju Kepastian Hukum
Warga menilai bahwa peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan membuktikan adanya unsur pidana yang kuat dan terukur dalam rentang waktu kejadian.
Polisi kini secara tegas membidik berbagai dugaan pelanggaran berat, termasuk pemalsuan akta autentik dan surat, serta penggelapan hak atas benda tidak bergerak.
“Selama ini warga eks-transmigran tahun 1971 kerap berada dalam posisi terintimidasi psikologisnya oleh klaim-klaim sepihak bermodus ‘uang damai’ mediasi. Dengan adanya kejelasan hukum melalui peningkatan status perkara ini, psikologis dan rasa aman warga seketika pulih,” tambah Andi.
Pihak kuasa kolektif warga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya penyidikan ini agar bergulir secara akuntabel hingga ke meja persidangan.
“Terbitnya SP2HP Ke-3 ini adalah fondasi awal yang kokoh. Kami menaruh kepercayaan penuh bahwa dalam waktu dekat, penyidik akan bergerak cepat membongkar jaringan aktor intelektual di balik skandal lahan ini demi membersihkan wilayah Konawe Selatan dari praktik mafia tanah,” pungkas Andi dengan optimisme tinggi.






