Sultrapedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengamankan seorang warga asal warga Kelurahan Tetenggolasa, Kecamatan Buke, Konawe Selatan (Konsel) berinisial SW (43) usai melakukan Pencurian Motor (Curanmor) di Kendari.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel Fitrayadi mengungkapkan, awalnya SW memulai aksinya dirumah korban bernama Pandi di jalan Sych Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Sabtu 4 Maret 2024.
“Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah dan kemudian beristirahat,” ujar Eka.
Kemudian, datang pelaku tengah melihat motor korban sedang terparkir dan langsung membawa kabur.
“Kemudian Pandi memarkir motornya dan beristirahat. Setelah itu pelaku melintas di rumah korban dan melihat motor langsung mendorongnya lalu pergi,” ungkapnya
Karena kehilangan, korban melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti. Alhasil tim Buser 77 Sastreskrim Kota Kendari berhasil diamankan di sebuah indikos yang terletak di jalan Sych Yusuf, Kecamatan Mandonga.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan. Dari hasil interogasi pelaku mengaku kerap kali melancarkan aksinya disejumlah lokasi yang berada di Kota Kendari bahkan pelaku sudah pernah menjadi tahanan yang sama,” jelasya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit motor, kompresor, dan berbagai peralatan pertukangan serta Headphone
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman selama 5 tahun penjara






