HUKUM  

Polsek Watumeeto Restorative Justice Kasus Pengancaman

Sultrapedia.com – Bertempat di Mako Polsek Watumeeto jajaran Polres Konawe Selatan (Konsel) Kapolsek Watumeeto IPDA Fadly Syawal memediasi kasus pengancaman antara warga Jumat (31/1/2025 ).

Kapolsek Watumeeto mengatakan , kasus pengancaman tersebut dilakukan oleh terduga inisial BR terhadap korban berinisial US pada 30 Januari 2025.

BACA JUGA :  Kasus Penggelapan Ore Nikel, Deny Zainal Dituntut 4 Tahun Penjara

”Kasus pengancaman itu terjadi kemarin, tanggal 30 Januari 2025 dan hari ini , kami lakukan mediasi,” kata Fadly kepada media ini.

Fadly Syawal mengatakan bahwa pihak Polsek Watumeeto berupaya mendepankan proses Restorative Justice ( RJ ) dalam perkara yang melibatkan BR dan US.

BACA JUGA :  Tanggapi Keluhan Masyarakat, Sat Lantas Polresta Kendari Gelar Razia Knalpot Brong

Dia kembali menjelasakan bahwa dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai kekeluargaan.

”Untuk perkara pengancaman ini, kami upayakan RJ dan alhamdulillah kedua belah sepakat untuk berdamai, yang mana keduanya telah menandatangani pernyataan damainya,” tutup Fadly.

Penulis: Andi AdhanEditor: Erik