Polresta Kendari Kembangkan Kasus Senpi Rakitan, Seorang Pelaku dan Puluhan Amunisi Diamankan

 

Sultrapedia.com – Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari terus mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), dan amunisi di wilayah Kota Kendari.

Dalam pengembangan yang dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.38 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial No (38), warga Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus kepemilikan senjata rakitan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami asal-usul senjata dan amunisi yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Kompol Welliwanto Malau.

Dari hasil pemeriksaan, No mengaku pernah menyerahkan tujuh butir peluru tajam kepada seorang pria berinisial Mu di rumahnya di kawasan Jalan Anawai pada 9 September 2026.

Keesokan harinya, No bersama rekannya berinisial Ardi mendatangi rumah Mu di Jalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, untuk memasang AC.

BACA JUGA :  Soroti Budaya Penangkapan APH, Ali Mazi : Masa Naik Pangkat Harus Tangkap Orang Dulu, Ini Tradisi yang Konyol

Saat berada di lokasi, seorang pria berinisial K datang membawa senjata rakitan jenis laras pendek milik Mu. Senjata tersebut kemudian diperbaiki menggunakan alat gerinda yang dipinjam dari No.

Mu juga disebut mengambil senjata rakitan jenis laras panjang atau PCP yang berada di dalam kendaraan yang dibawa No dan Ardi.

Dalam pendalaman, polisi turut menemukan dugaan aktivitas jual beli amunisi. No mengaku memperoleh amunisi dari rekannya berinisial Iw.

Amunisi tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per 20 butir. Sebagian lainnya diduga ditukarkan dengan narkotika jenis sabu kepada seseorang berinisial Ri di kawasan Kampung Salo, Kota Kendari.

Dari penggeledahan di rumah No, polisi menemukan 57 butir peluru karet kaliber 5,56 mm, 46 selongsong peluru FN kaliber 38 mm, satu butir peluru hampa kaliber 5,56 mm, dan satu butir peluru tajam kaliber 5,56 mm.

BACA JUGA :  Ratusan Bintara Remaja Polri Dilantik Kapolda Sultra

Selain itu, polisi mengamankan satu samurai berwarna hitam, satu parang berwarna silver, satu senapan angin jenis PCP berwarna hitam serta satu tempat yang berisi alat hisap dan alat takar yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Kompol Welliwanto menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan masing-masing barang bukti dan mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa dalam perkara ini,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, No disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan maupun peredaran senjata dan amunisi tersebut.

Penulis: Redaksi