HUKUM  

Kasus Pelecehan Guru Mansur, Kuasa Hukum Korban Laporkan Akun Tiktok dan Facebook ke Polda Sultra

Sultrapedia.com – Kasus pelecehan anak oleh guru Mansur yang sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyisakan polemik antara pihak korban dan terpidana Mansur. Saat ini kasus tersebut berujung saling lapor antara kuasa hukum korban dan kuasa hukum Mansur.

Di mana sebelumnya Kuasa Hukum guru Mansur Andri Darmawan melaporkan Nasruddin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen elektronik berupa chat whatsapp guru Mansur yang diduga editan.

Tetapi Nasruddin kuasa hukum korban tak tinggal diam, dia juga melaporkan beberapa akun sosmed tiktok di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (15/12/2025).

“Saya sudah melapor tentang adanya akun video tiktok bernama @Andredarmawan. Dimana dalam video berdurasi 50:5 detik dia menyebut anak korban kemudian durasi 1:04 dia juga menyebut anak korban nah itu yang kita laporkan,” ujar Nasruddin saat dikonfirmasi oleh media ini.

BACA JUGA :  Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU Pertambangan PT Antam Konut

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa setiap anak maupun korban atau pelaku harus mendapatkan perlindungan dengan tidak menyebarkan identitasnya ke publik itu tertuang dalam pasal 97 tentang perlindungan anak.

“Jadi siap-siap lah dengan laporan polisi. Inilah gunanya kita belajar memahami bagaimana tentang undang-undang perlindungan anak, sistem peradilan anak itu yang harus kita pahami. Karena di negara ini, anak korban ataupun anak pelaku mendapatkan perhatian dan perlindungan dari negara,” ungkapnya

Selain itu, dia juga akan melaporkan sebuah akun facebook bernama Supriadi Adin yang merupakan seorang guru salah satu sekolah di Kendari. Kemudian akun tiktok @sang.guru dimana postingan tersebut menyebar video tentang korban.

“Saya yakin mereka ini tidak paham hukum karena menerangkan nama korban. Untuk itu saya minta jangan terlibat satu persoalan yang kalian tidak tahu dari segi hukum. Jangan terlibat, jangan di bawa-bawa urus saja anaknya, urus saja rumah tangganya. Jangan sampai nanti tergelincir jadi tersangka,” pungkasnya

BACA JUGA :  Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Kendari Ikut Melaksanakan Donor Darah

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum guru Mansur Andri Darmawan menjelaskan bahwa Nasruddin harus melihat pasal 97 merujuk pada pasal 19 ayat 1 bahwa identitas anak itu dirahasiakan di dalam pemberitaan media cetak atau elektronik jadi penekanannya harus dirahasiakan dalam pemberitaan.

“Jadi pasal itu di sasar kepada media, supaya dia tidak memberitakan identitas korban. Kalau masalah penyebutan anak harus dirahasiakan terus kemarin Hakim dia menyebut identitas anak dalam sidang dibuka untuk umum di dengar semua orang, apakah itu juga di masukan dalam pasal 97,” tutupnya

Penulis: Erik