RAGAM  

Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian di Gudang Kosong, 3 Pelaku Diamankan

Sultrapedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian yang dilakukan bersama-sama di sebuah gudang kosong di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Buser 77 bersama Subunit 1 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua orang tersangka serta satu Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 02.15 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menerangkan bahwa ketiga pelaku diamankan setelah diduga melakukan pencurian terhadap barang milik korban di sebuah rumah dan gudang yang sedang dalam kondisi kosong.

Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RA, laki-laki berusia 22 tahun, warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dan RI, laki-laki berusia 18 tahun, warga Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.

Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan berinisial A. Identitas anak tersebut tidak dipublikasikan demi kepentingan perlindungan anak.

Kronologi Kejadian

Kasus tersebut bermula ketika para pelaku datang ke sebuah rumah dan gudang kosong yang berada di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, tepatnya di Lorong Puncak ST.

BACA JUGA :  Sudah Dipecat, Andi Bahrun Diminta Angkat Kaki dari Rektorat Unsultra

Para pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam dengan nomor polisi DT 5582 RT. Salah seorang pelaku berjaga di atas bukit di belakang rumah, sementara dua lainnya masuk menuju gudang melalui area belakang yang ditumbuhi semak dan pepohonan.

Tidak lama kemudian, salah seorang pelaku keluar dari dalam gudang dan meminta bantuan kepada rekannya. Saat itu, mereka melihat bagian dinding gudang yang terbuat dari seng berwarna biru telah terbuka.

Para pelaku kemudian mengambil sebuah tungku besi pembakaran logam dari dalam gudang. Barang tersebut selanjutnya diangkut bersama-sama menuju sepeda motor yang telah diparkir tidak jauh dari lokasi.

Tungku besi tersebut kemudian dijual di sekitar Pasar Baruga dengan harga Rp80 ribu. Besi tersebut memiliki berat sekitar 10 kilogram dengan harga Rp8 ribu per kilogram.

Setelah mendapatkan uang hasil penjualan, para pelaku sempat membeli bensin, roti, dan rokok sebelum kembali menuju lokasi gudang.

Namun, setibanya di Lorong Puncak ST, para pelaku diamankan oleh warga sekitar. Salah seorang pelaku telah lebih dahulu diamankan warga sebelum akhirnya ketiganya dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Percepat Pendaftaran Tanah, Kanwil BPN Sultra dan Kantah Kolaka Serahkan 152 Sertipikat PTSL

Kerugian Capai Rp30 Juta

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tungku besi.

Sementara itu, korban berinisial BOE, seorang wiraswasta, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.

Kerugian tersebut berasal dari sejumlah barang dan peralatan workshop milik korban yang berada di gudang. Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, aksi kehilangan atau pencurian di lokasi tersebut telah terjadi berulang kali selama kurang lebih tiga pekan terakhir.

Atas perkara tersebut, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, pelapor, serta saksi-saksi.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.

Polresta Kendari juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan para pelaku dengan sejumlah kehilangan barang yang terjadi di sekitar lokasi selama beberapa pekan terakhir.