PT Hikari Jeindo Dilaporkan ke ESDM dan Kejati Sultra Dugaan IUP Siluman

Sultrapedia.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di Dinas ESDM dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu, (18/12/24).

Aksi tersebut terkait kemunculan PT Hikari Jeindo (HJ) di dalam database MODI minerba serta Geoportal ESDM RI.

Pasalnya, dokumen PT Hikari Jeindo (HJ) diduga kuat bermasalah, namun ironisnya justru perusahaan tersebut tayang di aplikasi modi minerba.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, bahwa berdasarkan database MODI, PT HJ memiliki IUP Operasi Produksi (IUP OP) sesuai dengan SK. Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013.

Sedangkan untuk luas wilayah IUP PT HJ yakni seluat 177,7 Hektar (Ha) dan berlokasi di Kecamatan Langgikima, Kabuapten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Jadi dasar penerbitan IUP OP PT. HJ adalah SK. Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 dengan luas wilayah 177,7 Hektar berlokasi di Kec. Langgikima,” ungkap Hendro melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (15/12/24).

Namun perlu di ketahui, lanjut Hendro, bahwa SK. Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 diduga bukan merupakan SK. IUP OP, namun SK terkait Kenaikan Pangkat PNS di lingkup Kab. Konawe Utara.

BACA JUGA :  Kejati Didesak Periksa KSO Basman, Dugaan Penambangan Ilegal di Wilayah IUP PT Antam

“Jadi SK. Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 itu bukan SK. IUP OP tetapi SK. Terkait Kenaikan Pangkat PNS. Sehingga jelas bahwa ada indikasi pemalsuan atas penerbitan IUP OP PT. HJ,” beber putra daerah Konawe Utara itu.

Tidak hanya itu, selain diduga kuat memalsukan SK. IUP OP, PT HJ juga diduga memalsukan SK Bupati Konawe Nomor 521 Tahun 2013 sebagai SK Persetujuan Lingkungan.

Padahal, kata Hendro, SK. Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013 bukan merupakan SK Persetujuan Lingkungan PT HJ melainkan SK terkait Tim Sekretariat Inventarisasi dan Sensus Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara T.A 2013.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik PT Hikari Jeindo (HJ) serta pihak-pihak terkait yang turut membantu hingga PT HJ bisa terdaftar dalam database MODI.

BACA JUGA :  Sempat Dimediasi, Aktivitas Pertambangan PT WIN Tetap Ditolak Warga Desa Torobulu 

“Ini merupakan kejahatan di depan mata menurut kami, sehingga kami sangat berharap agar APH segera melakukan penindakan pada kasus tersebut,” pintanya

Lebih lanjut, Hendro menyebutkan, berdasarkan database MODI direksi yang tercantum sebagai pengurus PT. HJ adalah ABP dengan saham 81 persem dan AW dengan saham 19 persen.

“Mereka berdua ini yang harus di panggil dan di periksa, dan tentunya kami menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat,” terangnya

Pihaknya juga menegaskan akan melakukan pelaporan secara kolektif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, jika kasus tersebut tidak dapat di tuntaskan di daerah.

“Kami yakin bahwa PT HJ ini bukan satu-satunya IUP Siluman yang ada di Sultra. Kami akan melakukan investigasi serta pelaporan secara kolektif jika nantinya kami menemukan IUP serupa dengan PT HJ,” tutupnya

Hingga berita ini diterbitkan media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada perusahaan.

Editor: Erik