HUKUM  

Berikan Perlindungan Hukum, LBH Kasasi Sultra Lakukan MoU dengan Apkulindo

Sultrapedia.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasasi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Asosiasi Pengusaha Kuliner Kreatif Indonesia (Apkulindo) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). Penandatanganan ini dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari 2 Oktober 2025.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kolaborasi strategis dalam memberikan perlindungan hukum dan penguatan kapasitas hukum bagi para pelaku usaha di sektor kuliner kreatif.

Dalam kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan Direktur LBH Kasasi Sultra Muh Aidil Akbar, S.H serta Ketua Apkulindo wilayah Sultra H. Rahman Rahim beserta jajaran pengurus dari kedua lembaga.

MoU ini mencakup sejumlah poin penting, antara lain pemberian pendampingan hukum bagi anggota Apkulindo dalam menghadapi persoalan hukum terkait usaha.

BACA JUGA :  Aksi Penganiayaan di THM Exodus Kendari Kembali Terjadi dari Tahun ke Tahun

Kemudian edukasi dan pelatihan hukum bagi pelaku usaha kuliner kreatif, termasuk penyuluhan mengenai perizinan, perlindungan konsumen,dan hak kekayaan intelektual.

Advokasi kebijakan yang berpihak kepada pelaku UMKM kuliner kreatif di Sulawesi Tenggara yang sifatnya non litigasi.

Muh Aidil Akbar, SH menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperluas akses keadilan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, khususnya di sektor kuliner kreatif yang tengah berkemnbang pesat di daerah.

“Banyak pelaku UMKM yang belum memahami aspek hukum dalam menjalankan usahanya. Kami berharap melalui kerja sama ini, mereka dapat menjalankan usaha dengan aman, legal, dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga Lecehkan IRT, Kapolri Didesak Tindak Tegas Oknum Anggota Polresta Kendari Inisial A

Rahman Rahim menyambut baik kerja sama tersebut. Bahkan dia menyatakan aspek legalitas dan perlindungan hukum menjadi kebutuhan mendesak bagi para pelaku usaha kuliner kreatif di tengah tantangan ekonomi dan persaingan usaha.

“Kami ingin anggota APKULINDO tidak hanya kreatif dalam menciptakan produk, tetapi juga cerdas dan siap secara hukum dalam menjalankan bisnis,” katanya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi contoh sinergi antara lembaga hukum dan asosiasi pelaku usaha dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.

Penulis: Misbah