Sultrapedia.com – Seorang pria berinisila IR (33) diamnakan Polresta Kendari usai diduga menyimpan dan mengusai narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diamnakan di indekosnya yang terketak di Jalan Pattimura, Kelurahan Ponggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Sabtu 24 Februari 2024.
Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Hariddin mengatakan, bahwa penggrebekan tersebut berdasarkan informasi laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, sekitar pukul 17.30 wita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap IR (33) bertempat di rumah kos Jalan Pattimura Puuwatu tersebut,” ujar dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/2/2024).
Dalam pengledahan itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hijau yang didalamnya terdapat satu buah kaleng minyak rambut yang berisikan empat puluh tujuh sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,31 gram.
“Kami juga amankan satu ball pipet warna kuning dan satu unit handphone merk Oppo yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika,” jelasnya
Selanjutnya, IR (33) dan barang bukti yang ditemukan dibawa dikantor Mako Polresta Kendari untuk guna menjalani proses lebih lanjut.
Menurut keterangan tersangka saat dinterogasi, la mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari tepatnya di dalam
Kaleng minyak rambut tepatnya di samping pohon.
“Tersangka mengaku mengambil sabu atas arahan lelaki KZ, tersangka mengakui bahwa sudah dua kali mengambil tempelan shabu dari lelaki KZ untuk di edarkan,” ujra dia lagi.
Saat ini tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial KZ.
Akibat lerbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling simgkat 6 tahun dan lama 20 tahun kurungan penjara.






