Sultrapedia.com – Keberadaan tiang wifi milik My Republik yang diduga dibeton langsung di dalam saluran drainase di Kota Kendari menuai sorotan dari warga, pada Senin (20/4/2026). Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko banjir, terutama saat musim hujan.
Warga menilai aktivitas tersebut dilakukan secara serampangan, diduga tanpa izin resmi, dan berpotensi melanggar aturan tata ruang kota.
Temuan di lapangan menunjukkan tiang jaringan internet berdiri tepat di dalam jalur drainase. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena fungsi utama saluran air bisa terganggu akibat penyempitan atau hambatan fisik.
Kejadian itu terjadi di Lorong Tabasi dan Lorong Salomo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, misalnya, tiang jaringan justru ditanam di tengah drainase bahkan dibeton permanen.
Diketahui perusakan drainase dengan cara membeton secara permanen pada fasilitas umum dapat dikenakan sanksi pidana, tindakan ini dianggap sebagai pengrusakan properti milik umum dan menghalangi fungsi saluran air.
Tak hanya itu sejumlah warga mengaku resah. Selain mengganggu akses dan fungsi drainase, keberadaan tiang tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas infrastruktur oleh pihak terkait.
Sorotan mengarah pada perusahaan penyedia layanan internet, My Republik, yang disebut sebagai pihak pemilik tiang. Dugaan pelanggaran kian menguat setelah pemerintah daerah mengonfirmasi tidak adanya koordinasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, menegaskan bahwa pemasangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah.
“Tidak ada koordinasi dengan pemerintah. Pihak My Republik memasang tiang tanpa laporan,” ujarnya kepada tim media ini beberapa waktu lalu.
Pernyataan ini membuka dugaan adanya praktik pemasangan infrastruktur yang mengabaikan prosedur perizinan. Padahal, pembangunan sarana jaringan di ruang publik semestinya melalui mekanisme yang ketat, termasuk kajian teknis dan persetujuan pemerintah daerah.
Diskominfo Kendari kini tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap tiang-tiang jaringan yang tersebar di wilayah kota. Langkah ini disebut sebagai upaya penertiban sekaligus penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami sementara melakukan pendataan tiang-tiang yang berseliweran di wilayah Kota Kendari,” kata Sahuriyanto.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga berencana menertibkan kabel-kabel udara yang dinilai semrawut dan meresahkan masyarakat.
Penataan ini disebut sejalan dengan arahan nasional untuk mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan asri.
“Ini juga bagian dari arahan presiden terkait Indonesia asri. Kabel-kabel ini akan ditertibkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak My Republik terkait dugaan pemasangan tiang tanpa izin tersebut.






